Diduga Jaringan Lapas, Polisi Amankan Puluhan Ribu Pil Double L

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto (tengah) menunjukkan barang bukti ribuan pil double L yang diduga jaringan Lapas, Senin (24/9). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Pejar Surabaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis pil double L. Alhasil petugas mengamankanb 169 ribu butir pil haram tersebut.
Dari hasil ungkap kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial DNS (22) warga Pandugo Rungkut Surabaya. Tersangka yang juga tinggal di rumah kos di wilayah Tambaksari Surabaya ini merupakan pengedar pil double L.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan tersangka DNS ini merupakan pengedar. Setelah dilakukan penyidikan, kuat dugaan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo.
“Tentunya masih kita terus kembangkan dari mana asalnya. Tersangka merupakan pengedar,” kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (24/9).
Menurut pengakuan tersangka, sambung Antonius, narkoba jenis pil double L itu akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Sedangkan modus operandi tersangka dalam mengedarkan pil ini adalah dengan sistem ranjau. Di mana tersangka hanya menempatkan pesanan di suatu lokasi, sedangkan pemesan tinggal mengambil.
“Jadi modus seperti ini lazim digunakan oleh para pengedar narkotika. Yakni dengan sistem ranjau tanpa bertemu si pemesan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan barang haram ini, masih kata Antonius, tersangka mengaku dikirim melalui jasa ekspedisi atau jasa pengiriman di wilayah Bangil Pasuruan. Namun, polisi mendapatkannya di wilayah Tambaksari.
“Pengakuannya baru sekali, tapi kami tidak mempercayai sepihak pengakuan tersangka. Kami akan tetap terus mengembangkan kasus ini sampai ke akar akarnya,” tegasnya.
Tersangka DNS juga mengaku menjual barang haram ini sebesar Rp 650 ribu per pak berisi seribu butir tersebut. Sedangkan dari pelaku lain yaitu penjualnya, tersangka membeli seharga Rp 550 ribu per pak. Bahkan tersangka mengatakan, jika dirinya tidak menawarkan kepada pembeli baru, karena hanya menjual kepada orang yang sudah pesan sebelumnya.
“Jualnya per plastik. Hanya pada pelanggan atau orang yang sudah dikenal,” ungkap tersangka. [bed]

Tags: