Diduga Jual Tanah Bengkok, Kades Nginep Dipolisikan

Tanah BengkokKab Malang, Bhirawa
Kepala Desa (Kades) Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang Niti Ahmad telah meresahkan warga setempat. Sebab, Kades Nengenep tersebut kini diduga telah menjual tanah bengkok kepada PT Citra Gading Asritama.
Menurut, salah satu warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, kabupaten setempat Suwardi, Minggu (24/5), warga Desa Ngenep saat ini telah mempersoalkan Kades Niti yang telah menjual aset milik desa kepada Hery Mursyid yang tak lain adalah pemilik PT Citra Gading Asritama, yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.
“Dengan kades diduga menjual tanah bengkok, maka warga telah melaporkan kasus itu kepada pihak Kepolisian. Sebab, tanah yang dijual itu bukan milik pribadi, melainkan milik desa. Sehingga dengan menjual tanah milik desa, tentunya kades sudah melakukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Suwardi menjelaskan, tanah desa yang dijual kades ke PT Citra Gading Asritama itu  luasnya lebih kurang 300 meter persegi (m2), yang dijual dengan harga Rp 60 ribu per m2. Karena menjual aset desa diluar kewenangannya, maka dirinya sudah melakukan penggalangan tandatangan warga sebanyak 42 Kepala Keluarga (KK). Penggalangan tandatangan tersebut untuk sebagai dasar dalam melaporkan kasus itu kepada pihak Kepolisian.
“Padahal, dirinya sudah melaporkan kasus dugaan penjualan aset desa yang dilakukan Kades Ngenep selain kepada Polres Malang, juga kita laporkan ke Camat Karangploso dan Bupati Malang. Tapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari satu pun instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan warga Desa Negenep ini,” tuturnnya.
Untuk itu, kata Suwardi, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama warga akan mendatangi Mapolres Malang di Kepanjen, terkait untuk menanyakan surat laporan yang sudah kita kirimkan, pada 23 April 2015. Sebab, jika kasus ini tidak diproses secara hukum, maka tidak menutup kemungkinan Kades Niti kembali akan menjual tanah bengkok yang lainnya.
Secara terpisah, pemilik PT Citra Gading Asritama Hery Mursyid membantah, jika dirinya tidak pernah membeli tanah bengkok milik Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. “Saya kan tahu aturan mas, masak tanah kas desa boleh dijual kepada pihak lain, jadi tidak benar kami membeli tanah bengkok,” tegas dia, yang kini perusahaannya juga membangun Dinoyo Mall, yang berada di area Pasar Dinoyo, Kota Malang.
Sementara, lanjut dia, Perumahan Tirtasani yang saya miliki berada di wilayah tiga desa, dua desa di wilayah Kecamatan Karangploso yakni Desa Ngenep dan Kepuh. Sedangkan satu lokasi di Desa Tunjungtirto di wilayah Kecamatan Singosari. Dan lahan yang disebut salah satu warga Desa Ngenep, jika tanah bengkok seluas 300 m2 dijual pada kami, lokasinya jauh dari Perumahan Tirtasani. Sehingga tidak mungkin saya membeli tanah yang jauh dari perumahan yang saya bangun ini.  [cyn]

Tags: