Diduga Korupsi ADD, Kejari Kabupaten Mojokerto Tahan Kades Banjarsari

Petugas Kejari membawa tersangka ke mobil tahanan. [kariyadi/bhirawa].

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Mojokerto menahan Kepala Desa Banjarsari, Jetis Mojokerto, Andi Mulyono (40), tersangka diduga korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Dari keterangan penyidik ada DD yang diduga dikorupsi senilai Rp296 juta.
Andi Mulyono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto Kota sejak November 2017 dan pemberkasan kasusnya telah lengkap atau P21.
Agus Hariyono, Kasi Pidsus Kejari Kab Mojokerto mengatakan, setelah mendapatkan pelimpahan tahap II dari Polres Mojokerto Kota, Tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 1461/O.5.9/Ft.1/07/2018 tgl 04 Juli 2018.
”Tersangka diduga melakukan korupsi dana ADD dan DD tahun 2015 untuk pembangunan pagar dan pavingisasi, dari total anggara Rp487,5 juta yang tidak dikerjakan mencapai Rp296 juta,” ungkapnya.
Agus juga mengatakan, saat pemeriksaan tersangka mengaku dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, namun semua akan dibuktikan dalam persidangan nanti. Tersangka Andi Mulyono dijerat Pasal 2 ayat 1 dan ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. [kar]

Tags: