Diduga Korupsi Bansos, Polres Malang Tahan Oknum Pendamping PKH

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono saat menggelar press conference atas kasus dugaan korupsi oknum pendamping PKH asal Kec Pagelaran, Kab Malang, di Mapolres Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Polres Malang telah menetapkan tersanka salah satu orang pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang Penny Tri Hardiani. Sedangkan penetapakan tersangka tersebut, karena diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos). Sehingga adanya dugaan itu, maka tersangka kini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres setempat.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Minggu (8/8), usai menggelar press conference atas kasus dugaan korupsi bansos, di Mapolres Malang mengatakan, jika salah satu orang pendamping PKH asal Kecamatan Pagelaran kini telah kita lakukan penahanan, karena telah diduga melakukan tindak pidana korupsi bansos. Dan sebelum kita lakukan penahanan, yang bersangkutan sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua bulan atas kasus dugaan korupsi.

Dijelaskan, pada 2 Agustus 2021, penyidik Satreskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara peningkatan status saksi terlapor, Penny Tri Hardiani sebagai tersangka, karena hal itu berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup. Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di rutan Polres Malang. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui tersangka sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran, sejak tanggal 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021, yang mana kita duga melakukan tindan pidana koruspsi bansos,” ungkapnya.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, lanjut Bagoes, pada pada tahun anggaran 2017 sampai tahun 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan PKH untuk 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp 450 juta. Sedangkan motif yang dilakukan tersangka, yakni tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM. Seperti 16 KKS yang menerima KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak, 17 KKS untuk KPM tidak ada ditempat atau meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian.

Sedangkan, masih dilanjutkan mantan Kapolres Madiun ini, uang yang seharusnya diberikan kepada KPM digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya  digunakan untuk pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, tv, laptop, keyboard, kompor, AC, 1 (satu) unit sepeda motor matic, dan sisanya untuk kepentingan sehari-hari. Sedangkan barang bukti yang kita amankan, seperti 33 buku KKS dan KPM, dan 33 buku Rekening bank BNI atas nama KPM, serta sejumlah bendel rekening koran. “Dan sejumlah barang elektronik, satu set meja kursi taman, satu unit sepeda motor matic tahun 2015 dengan nomor polisi (nopol) N 5873 EBD warna hitam beserta kunci kontak dan STNKnya,” jelasnya.

Dan, kata Bagoes, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp 7.292.000, ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bansos PKH tanggal 28 Mei 2021. Sehingga dengan adanya dugaan korupsi itu, maka tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya. [cyn]

Tags: