Diduga Korupsi DD dan Palsu Izin Tambang, Mantan Kades Diamankan

Mantan Kades Wonolposo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Raditya menjapani pemerikdaan sebelum ditahan. [ kariyadi/bhirawa.]

Kabupaten Mojokerto, Bhirawa
Mantan Kades Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Raditya diringkus polisi, setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) 2017.Selain kasus dugaan korupso DD, Radita juga terlibat dugaan pemalsuan izin tambang di desanya.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno,, mengatakan, penahanan itu terkait dugaan tindak pidana korousi yang sebelumnya menjeratnya bersama Sekdes setempat Imam Ghozali (57), korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2017 yang merugikan negara hingga 70 juta.
Selain itu ada kasus lain yang juga dilaporkan ke Mapolres pada (20/8/2019) lalu, saat Radita aktif menjadi Kades Wonoploso. Dia diduga melakukan pemalsuan surat atau membuat surat palsu. ” Untuk kasus ini, anggota masih melakukan penyelidikan,” terangnya.
Sementara itu, AKP Muhammad Sholihin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan paksa terhadap Radita karena tak kooperatif dalam perkara yang menjeratnya. Beberapa kali sempat mangkir saat dipanggil penyidikin untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Mapolres
Sehingga petugas menetapkan dia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Hari ini dia langsung kami tahan. Sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” bebernya.
Dalam perkara ini, Radita menerbitkan dokumen-dokumen tambang yang diduga palsu di Dusun Juwet sewu, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang di saat menjabat sebagai Kepala Desa setempat. Sehingga hal itu membuat dinas ESDM Provinsi Jawa Timur merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut.
” Ini masih kita dalami, bukan tidak mungkin jika dalam penerbitan surat, Radita bersekongkol dengan perangkat desa lain dan pengusaha tambang yang dekat dengan dia,” sebutnya.
Perkara yang menjerat mantan Kades tersebut bukan hanya dugaan korupsi yang sekarang sudah mulai tahap dua, juga bertambah dengan kasus pemalsuan surat yang digunakan untuk mengurus ijin usaha tambang pada lahan yang masih bersengketa. [kar]