Diduga Korupsi DD, Kades Ngepeh Dipenjara

Kepala Desa Ngepeh Kecamatan Loceret, Mohamad Afifudin mengenakan rompi oranye, dijebloskan Rutan Kelas II B Nganjuk. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Diduga melakukan tindak korupsi dana desa (dd), Kepala Desa Ngepeh Kecamatan Loceret, Mohamad Afifudin dijebloskan rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk. Kades yang kini statusnya sebagai tersangka tersebut korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2015-2016.
“Alasan penahanan, karena memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ancaman hukuman dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka lebih dari lima tahun penjara, bahkan maksimal dua puluh tahun,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk Eko Baroto SH,MH dihubungi via handphone.
Alasan kedua, lanjut Eko Baroto, penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri jika tidak dilakukan penahanan serta menghilangkan atau merubah barang bukti,”Dan dikhawatirkan pula tersangka mengulang perbuatannya karena saat ini masih menjabat sebagai kepala desa,” paparnya.
Namun begitu, kata Eko Baroto lagi, tersangka juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, “Sudah ada tadi permohonan penangguhan penahanannya, hanya saja masih akan kita koordinasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sejak laporan dari warga tentang korupsi dana desa, Kejaksaan Negeri Nganjuk terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap tindak korupsi yang dilakukan oleh Mohamad Afifudin. Bahkan tim Kejaksaan turun langsung ke Desa Ngepeh melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Desa (Balai Desa) Ngepeh Kecamatan Loceret.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusua Eko Baroto itu menggeledah rumah orang nomor satu di Desa Ngepeh tersebut dengan kawalan petugas Kepolisian. Selain melakukan penggeledahan di kantor desa, petugas kejaksaan juga melakukan penggeledahan di rumah kepala desa (kades) maupun di tempat pembuatan paving milik kades.
Dari kantor desa, petugas Kejaksaan mengamankan berkas dan nota serta laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2015-2016. Sedangkan dari rumah kepala desa, petugas juga membawa satu kantong tas yang berisikan dokumen dana desa tahun 2015-2016. “Kami juga mengamankan contoh paving dan alat cetak paving dari pabrik paving milik Kades Ngepeh,” tandas Eko Baroto.
Diberitaan Bhirawa sebelumnya, korupsi program dana desa di Kabupaten Nganjuk yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2015 mulai bermunculan. Dengan modus yang hampir sama dengan yang dilakukan di desa lain, dugaan korupsi dana desa di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret mulai ditangani Kejaksaan.
Perkiraan kerugian negara akibat korupsi dana desa di Desa Ngepeh, Loceret diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Kondisi itu terjadi akibat banyaknya kegiatan yang fiktif atau dana kegiatan yang dimark up. Pekerjaan yang dianggap fiktif dan tidak dilaksanakan sesuai rencana pembangunan desa diantaranya adalah pembangunan lingkungan pemukiman yang nilainya Rp 49, 8 juta.
Kemudian pembangunan sanitasi nilainya 48,9 juta, pengembangan desa wisata Rp 94,1 juta pembangunan dan pemeliharaan jalan desa senilai 235, 1 juta juga dinilai fiktif atau di markup. Demikian juga dengan dana pembinaan untuk PAUD Desa Ngepeh juga fiktif. [ris]

Tags: