Diduga Korupsi DD, Kades Sumberanyar Ditahan

Tersangka Suhardi (berkopiah hitam), saat hendak dijebloskan ke sel Rutan Situbondo dengan didampingi penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo. [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo menjebloskan Suhardi, Kades Sumberanyar Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, ke dalam sel jeruji besi Rutan Situbondo, Selasa kemarin (9/8). Suhardi diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015, sebesar Rp 2019 juta. Suhardi (44) Kepala Desa Sumberanyar, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Situbondo, sejak berkasnya dinyatakan lengkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo Cakra Sangkara, mengakui penyidik Tipikor Polres Situbondo, sebelumnya telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi DD tahun 2015 lalu di Desa Sumberanyar, dengan tersangka Kades Suhardi. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 219 juta.
“Ya setelah diteliti, berkas tersangka kasus korupsi DD tersebut sudah dinyatakan P-21. Dan kami langsung melakukan penahanan terhadap Kades Sumberanyar. Yang bersangkutan kami, tiitipkan ke Rutan kelas II B Situbondo,” ujar Cakra Sangkara, JPU Kejari Situbondo.
Sambil menunggu proses sidang di pengadilan Tipikor Surabaya, lanjut Cakra, selama 20 hari kedepan, Kades Sumbernyar statusnya menjadi tahanan titipan Kejari Situbondo. “Karena tersangka sudah ditahan, kami akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka Suhardi ke pengadilan Tipikor Surabaya. Ini agar kasus korupsi DD tahun 2015 lalu tersebut segera disidangkan,” ulas Cakra.
Pria yang akrab dipanggil Cakra itu kembali menegaskan, perbuatan Suhardi akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagai mana di rubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU nomor 31. “Dia (Suhardi)diancam dengan hukuman minimal selama 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Cakra. [awi.gat]

Tags: