Kejari Tuban Tahan Kades-Perangkat Desa

Berkas KorupsiTuban, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban  menahan Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo. Nur Indayani (35), terkait dengan kasus dugaan korupsi kas Desa setempat sebesar Rp 1,3 Miliar yang berasal sari dana kompensasi 2013 dari PT Holcim Indonesia Tbk.
Tidak hanya Kades, sebelumnya Kejari Tuban juga telah menahan tersangka lain dengan inisial SQ (36) yang berprofesi sebagai sebagai perangkat Desa Sawir. Dimana dana yang diberikan perusahan semen asal Negara Swiss tersebut, sebagai bentuk kompensasi atas pemakaian jalan umum milik Desa untuk keperluan transportasi Perusahaan.
“Kedua tersangka sudah kita tahan pada Jum’at kemarin, selama 20 hari,” terang Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tuban, I Made Endra, Rabu (2/3).
Menurutnya, penahan yang dilakukan oleh Kejari dikarenakan para tersangka dikuatirkan menghilangkan barang buktik yang ada. Sehingga, dilakukan penahanan, dengan bukti yang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kita pastikan bulan Maret ini, berkas kedua tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya,” tegas I Made Endra.
Lebih lanjut, ia, menjelaskan,  akibat kasus ini, negara di rugikan Rp 1,3 Miliar beradasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari total dana yang diberikan Rp 1,5 milyar. Sisa uang sekitar Rp 300 juta dari tangan tersangka, juga sudah diamankan sebagai barang bukti.
“Petugas juga berhasil mengamankan sedikitnya 48 item dari pengeledahan di kantor desa dan rumah Kades. Meliputi sejumlah dokumen penting, seperti stempel, komputer, lapto dan beberapa barang penting lainnya,” kata I Made, saat di temui di kantor Kejaksaan Tuban.
Pihak Kejaksaan juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, jika dalam perjalanannya nanti di temukan fakta baru. [hud]

Tags: