Diduga Lakukan Pungli, Inspektorat Periksa Pejabat Satpol PP

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti.

Kab Malang, Bhirawa
Inspektorat Kabupaten Malang telah melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) atas dugaan pungutan liar (pungli) terkait pemotongan uang makan yang sebelumnya Rp 300 ribu menjadi Rp 200 ribu pada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kebupaten setempat, yang berstatus honorer.
Sedangkan Inspektorat juga meminta keterangan kepada sejumlah anggota Satpol PP, yang uang makannya dipotong Rp 100 ribu per bulan tanpa ada alasan yang jelas. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP yang berjumlah 30 orang, dan untuk sementara masih tahap meminta keterangan dan yang kita periksa masih sebagai saksi,” terang Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti, Kamis (25/1), kepada wartawan.
Dalam beberapa hari ini, ia melanjutkan, pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, guna menjelaskan mengenai adanya pemotongan uang makan piket. Sementara, dari keterangan beberapa anggota Satpol PP, bahwa uang makan yang dipotong itu dipergunakan untuk membeli air mineral. Sehingga jika nantinya terbukti ada pemotongan uang makan piket petugas Satpol PP, maka oknum pejabat Satpol PP akan dikenakan sanksi berat.
“Untuk membuktikan dugaan pungli tersebut, tentunya penyidik Inspektorat memerlukan klarifikasi, baik kepada petugas Satpol PP yang dirugikan maupun oknum pejabat yang melakukan pemotongan uang makan. Dan Kasat Pol PP juga memiliki hak untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pungli tersebut,” tegas Tridiyah.
Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap anggota Satpol PP yang berstatus honorer, jelas dia, dugaan itu memang benar adanya, dan besarannya uang yang dipotong yakni sebesar Rp 100 ribu per orang. Sementara, pemeriksaan yang sudah kita lakukan, masih seputar anggaran 2017. Karena dugaan pungli itu dilaporkan pada tahun lalu, sehingga untuk tahun 2018 ini belum ada laporan yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Setelah pemeriksaan sudah kita lakukan, maka pihaknya segera akan melaporkan kepada Bupati Malang. Sehingga sanksi nantinya jika terbukti oknum pejabat di lingkungan Satpol PP tersebut melakukan pungli, maka yang berhak memberikan sanksi adalah bupati,” papar Tridiyah. [cyn]

Tags: