Diduga Langgar Prokes, Satpol PP Kota Mojokerto Tutup Dua Karaoke

Petugas Satpol PP. Saat berada di salah satu tempat Karaoke yang ditutup paksa.

Kota Mojokerto, Bhirawa.
Pemkot Mojokerto nampaknya tidak ingin memberi ruang gerak bagi warga maupun pengusaha yang abai terhadap prokes. Hal ini ditunjukkan oleh Satpol PP Kota Mojokerto.

Kini telah menutup paksa 2 tempat karaoke. Karena ke dua tempat karaoke ini ketahuan tidak memeriksa status vaksinasi para pengunjungnya.yakni Karaoke Royal dan X2 di jalan Pahlawan Kota Mojokerto.

Kepala Satpol PP. Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, Razia yang digelar Satpol PP selasa malam 12/10/21. menyasar 7 tempat karaoke di Kota Mojokerto. Diantaranya Karaoke Royal dan X2 di Jalan Pahlawan menjadi sasaran pertama.

Dari dua tempat hiburan malam tersebut, petugas penegak Perda mengamankan 5 pengunjung karaoke. Karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19. Baik menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksin.

Petugas juga mengamankan 2 karyawan X2 Karaoke dan Royal Karaoke karena nekat menerima pengunjung tanpa memeriksa status vaksinasi mereka.

Padahal, kedua tempat hiburan malam itu sudah memasang barcode untuk aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuknya.

Untuk itu Tujuh pengunjung dan karyawan karaoke diamankan langsung diangkut menggunakan truk ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto, di Jalan Bhayangkara untuk dimintai keterangan.

Sementara “Dua tempat karaoke di Jalan Pahlawan kedapatan memasukkan pengunjung tanpa scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan kartu vaksinasi. Kami mengamankan 7 orang, terdiri dari 5 pengunjung dan 2 karyawan,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono.

Kasatpol menambahkan, tempat karaoke di Kota Mojokerto diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, pengelola karaoke wajib melakukan screening terhadap status vaksinasi COVID-19 para pengunjung.

Setiap pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin, baik menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksin, dilarang masuk ke tempat karaoke.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Kota Mojokerto Nomor 433.33/1307/417.508/2021 tentang PPKM level 3 di Kota Mojokerto yang berlaku 4-18 Oktober 2021.

“Ini tadi sudah kami minta keterangan dari pengunjung. Ternyata mereka benar-benar tidak diminta scan barcode maupun menunjukkan kartu vaksin. Besok kami beri surat penutupan untuk dua karaoke itu,” sampai satu bulan ke depan. “Apabila mengulangi, kami tutup selama dua bulan. Kalau mengulangi lagi, kami tutup dan kami cabut izin operasionalnya,” jelasnya.(min)

Tags: