Diduga Menghina NU, Polisi Periksa Sugi sebagai Saksi

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (peci hitam tengah) memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi dugaan kasus ujaran kebencian, Kamis (18/10). [trie diana/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan pemanggilan terhadap seorang penceramah, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan kasus ujaran kebencian. Gus Nur diperiksa dalam videonya di media sosial yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.
Dengan pengawalan sejumlah orang dengan atribut Front Pembela Islam (FPI) ini, Gus Nur akhirnya memenuhi panggilan Polda Jatim, Kamis (18/10). Ditanya terkait kedatangannya, Gus Nur mengatakan dirinya dipanggil terkait pencemaran nama baik.
“Tidak apa-apa, yang penting tidak dipanggil karena kasus korupsi, perkosa orang juga tidak, apalagi menjual jalan tol kan tidak. Lebih jelasnya nanti sama lima tim kuasa hukum saya,” kata Gus Nur sebelum menjalani pemeriksaan.
Ditanya terkait langkah atas pemanggilan ini, pihaknya mengaku mengalah dengan apa yang dituduhkan terhadapnya. Bahkan terkait langkah-langkah selanjutnya atas laporan dirinya, Gus Nur mengaku tidak mempunyai target apapun. Pihaknya lebih menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukumnya.
“Tidak ada (langkah selanjutnya). Saya mengalah saja, tidak tahu kalau kuasa hukum. Yang penting saling mendoakan saja, supaya Surabaya aman, semuanya aman dan diampuni semuanya oleh Allah. Yang melaporkan ini mudah-mudahan diselamatkan sama Allah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sugi atau acap dipanggil Cak Nur. Sugi, lanjut Barung, dipanggil sebagai saksi atas laporan Gerakan Pemuda Ansor terkait kata-katanya tersebar di media sosial.
“Dipanggil hari ini (Kamis kemarin, red) datang memenuhi panggilan Polda Jatim masih sebagai saksi atas pengaduan yang disampaikan GP Ansor, NU. Terkait laporan terhadap konten di medsos (media sosial) yang dia tayangkan,” tegasnya.
Kontens tersebut, sambung Barung, bisa dicari di internet maupun browsing terkait inti dari laporan kasus ini. “Terkait konten yang ada di medsos. Kalian bisa mencari di internet, karena sampai sekarang belum kita tutup kontennya, karena untuk barang bukti juga,” ucapnya.
Barung menambahkan, Sugi dipanggil atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penistaan. Terkait kasus ini, pihaknya mengaku, penyidik akan menyimpulkan kasus itu masuk dalam jeratan pasal apa. “Sampai saat ini dugaannya yakni pencemaran nama baik dan penistaan,” pungkasnya. [bed]

Tags: