Diduga Pangkas Dana ADD, Kasi Pemas Kedundung Ditangkap Tangan

Kabid-Humas-Pola-Jatim-Kombes-Pol-Frans-Barung-Mangera-memamerkan-bb-uang-tunai-RP-15-miliar-dari-OTT-pemangkasan-ADD-dan-DD-di-Kecamatan-Kedundung-Sampang-Rabu-[7/12].-[abednego/bhirawa]

Kabid-Humas-Pola-Jatim-Kombes-Pol-Frans-Barung-Mangera-memamerkan-bb-uang-tunai-RP-15-miliar-dari-OTT-pemangkasan-ADD-dan-DD-di-Kecamatan-Kedundung-Sampang-Rabu-[7/12].-[abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Saber Pungli Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan KH alias Kur Hidayat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk 18 Desa se Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung ini tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda. Penangkapan Kur dilakukan saat dirinya berada di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jl Wahid Hasyim, Sampang, Senin (5/12) kemarin.
Selain Kur, petugas juga mengamankan enam orang lainnya. Keenamnya yakni, Evi Herawati selaku Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Kedundung, Suhartatik (Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedundung atau Pj. Kades Moktesareh, Roudghotul Jannah (Istri Kades Banjar), Heriadi (Keponakan Roudghotul Jannah) dan Jadid (Kades Batoporo Barat) serta Musrifah (Istri Kades Batoporo Barat), masih berstatus menjadi saksi.
“Pelaku berinisial KH ini berperan sebagai otak yang merencanakan pemangkasan ADD dan AD dari berbagai desa. Sementara untuk enam orang lainnya, statusnya masih sebatas saksi dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Polres Sampang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman, Rabu (7/12).
Dari hasil penangkapan itu, sambung Barung Mangera, pihaknya mengamankan sejumlah uang senilai Rp 480 juta di dalam mobil Mercy warna milik pelaku KH. Selain itu, pihaknya juga mengamankan ratusan lembar print out rekapan dana ADD dan empat buah Handphone Smartphone dari berbagai merek.
“Modus dari si pelaku ini adalah dengan cara memangkas anggaran ADD dan AD dengan alasan untuk berbagai biaya adminitrasi fiktif. Misalnya, ADD desa aslinya mendapat dana senilai Rp 132 juta dan dipangkas pelaku menjadi RP 54 juta dana ADD yang diterima desa tersebut,” terangnya.
Lanjut Barung, pada setiap pencairan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN dilakukan pemotongan oleh Kasi Pemberdayaan Desa Kecamatan sKedundung yakni pelaku Kun Hidayat. Diketahui ADD dan DD yang dipangkas pelaku diantaranya untuk membayar pajak, papan nama, RAB Desain, Spj ADD, materai, dan prasasti poto.
Sedangngkan dana desa DD, jenis pemotongan pajak, PKK, hutang Dayat, hutang camat, pelatihan, prasasti, poto, usulan DD, spj DD, entry pajak dan Porkab. Pemangkasan ADD diantaranya terjadi di Desa Rabasan aslinya mendapat dana sekitar Rp 132 juta dipotong sebesar Rp 54 juta, hasilnya Rp 78 yang diterima ADD desa.
Kemudian, dana dari Desa Kramat sejumlah Rp 118 juta dipotong menjadi Rp 65 juta, dana diterima desa yakni Rp 53 juta. Desa Nyeloh, jumlah dana Rp 139 juta dipotong Rp 118 juta, yang diterima desa Rp 21 juta. Diketahui ADD adalah dana untuk desa yang diusulkan dari bawah ke atas alias dari Pemkab ke Pemerintah pusat. Sedangkan, DD adalah program bantuan dari Pemerintah yang diberikan kepada setiap desa sebesar Rp 1 miliar. Intinya semuanya itu adalah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Ada dua termin alias ada pembayaran bertahap, ada yang dua tahap dan ada yang empat tahap. Pelaku memangkas dana ADD dan DD termin ke dua dan ketiga,” jelasnya.
Nah, untuk prosedur pengambilan dana ADD dan DD yakni diambil oleh Kepala Desa atau Bendahara desa. Itu sesuai surat keputusan Bupati Sampang. Ketika ditanya adakah tersangka lain, Barung enggan berspekulasi terkait hal itu. “Jika kemungkinan itu (tersangka baru, red)) pasti ada. Namun sampai sekarang kami masih mengembangkan kasus ini. Biarkan dulu penyidik bekerja, kita tunggu hasilnya,” ungkapnya.
Barung Mangera menambahkan barang bukti yang berhasil disita diantaranya ribuan uang tunai sebesar 1, 5 miliar, satu unit mobil Mercy warna merah, dan gulungan kertas rekapan dana milik pelaku. “Ini merupakan kasus Saber Pungli dengan barang bukti paling banyak se Indonesia dengan barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. [Bed]

Tags: