Diduga Peras Petugas Honorer, Oknum Jaksa dan LSM Terjaring OTT

AK (jaket hitam), oknum Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jatim yang terkena OTT Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto pada Minggu (4/2) lalu.

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus pemerasan terhadap petugas honorer di Wisata Religi Jolotundo, Pacet Mojokerto pada Minggu (4/2) kemarin. Parahnya, pelaku merupakan oknum Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, oknum LSM dan warga umum.
“Benar, Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan OTT terhadap pegawai di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, satu orang LSM dan warga masyarakat. Ketiganya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap pegawai honorer setempat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (5/2).
Adapun ketiga pelaku terduga OTT pemerasan, yakni HCW (52) anggota LSM, warga Gubeng, Surabaya ; AK (50) ASN Kejati Jatim (Jaksa fungsional bidang Intelijen) warga Jember dan IW (47) warga Pabean Cantikan, Surabaya. “Ketiganya tinggal di Surabaya semua,” ungkap Barung.
Barung menjelaskan, kronologis kasus ini yakni pada Sabtu (3/2) para pelaku mendatangi TKP di Wisata Religi Jolotundo. Kepada korban Syamson Violorensa, pegawai setempat yang bertugas mengambil karcis dan memungut retribusi pengunjung. Para pelaku mengaku adanya dugaan kecurangan penjualan karcis di Wisata Religi Jolotundo.
Atas dugaan tersebut, lanjut Barung, para pelaku membawa secara paksa korban ke dalam mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo. Bahkan para pelaku meminta uang Rp 75 juta kepada korban. Karena korban merasa keberatan, akhirnya disepakati senilai Rp 35 juta. Pada saat itu korban hanya membawa uang Rp 3 juta, sehingga kekurangannya akan diberikan esok harinya.
“Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto. Hingga pada Minggu (4/2) korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli gabungan dari Polres dan Kejari,” tegas Barung.
Barung menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612.000, uang tunai Rp 11.900.000, satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan empat unit HP. “Ketiganya (pelaku) saat ini ditangani oleh Polres setempat,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku pihaknya belum mendapat laporan terkait informasi penangkapan oknum Jaksa Fungsional Kejati Jatim yang ditangkap Tim Saber Pungli atas dugaan pemerasan.
“Hingga saat ini kita belum mendapat laporan terkait itu (penangkapan AK, red). Kita akan cek dulu, dan besok akan kita sampaikan,” ucapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi Bhirawa via seluler terkait kasus OTT pemerasan yang diduga dilakukan oknum Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jatim, Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung mengalihkan panggilan selulernya. [bed]

Tags: