Diduga Praktek Prostitusi PSK, Satpol PP Kabupaten Malang Merazia Eks Lokalisasi Girun

Kepala Satpol PP Kab Malang Firmando Hasiholan Matondang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke 77, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan kegiatan patroli dan razia di eks lokalisasi girun, di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Karena pemukiman penduduk tersebut diduga penjadi tempat prostitusi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Meski, lokalisasi itu sudah ditutup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, namun masih ada PSK yang melakukan praktek prostitusi secara sembunyi-sembunyi. Sehingga masih ditemukan praktek PSK di eks lokalisasi girun, hal ini membuat anggota Satpol PP Kabupaten Malang melakukan razia.

“Kami menggelar patroli Ketentraman dan Ketertiban Umum (Katinbun) untuk melakukan razia di eks lokalisasi girun di wilayah Kecamatan Gondanglegi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Rabu (17/8), kepada wartawan usai mengikuti upacara HUT RI Ke 77 di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Dikatakan, kegiatan patroli tersebut kita lakukan karena ditengarai masih ada praktek prostitusi di area eks lokalisasi girun. Dan razia yang kita lakukan itu untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang mana pasca ditutupnya lokalisasi girun pada tahun 2021 lalu, diduga masih ada praktek prostitusi yang bergeser ke rumah warga.

Sedangkan dalam melakukan razia di eks lokalisasi girun itu, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat, jika masih ada pergerakan praktek prostitusi PSK yang bergeser ke rumah-rumah penduduk setempat.

Firmando menjelaskan, pada saat patroli pengawasan kita lakukan, ditemukan beberapa Kepala Keluarga (KK) yang menyediakan jasa kamar sebagai tempat prostitusi dengan modus satu kamar dihuni satu orang PSK. Sedangkan dalam kegiatan patroli itu, pihaknya mengambil secara random 5 KK, dan petugas mendapati 26 kamar yang menyediakan wanita penghibur.

“Jelas terlihat jika praktek prostitusi di wilayah eks lokalisasi girun itu sampai sekarang masih berlangsung. Dan tidak hanya anggota Satpol PP merazia PSK, tapi juga menemukan penjual minuman keras (miras) yang beralkohol rendah,” terangnya.

Meski petugas Satpol PP menemukan miras yang beralkohol rendah, masih dijelaskan Firmando, namun warga setempat menyatakan jika miras itu dibeli dari luar, dan bukan dibeli dari warga setempat.

Sebab, pemukiman warga yang eks lokalisasi girun tidak menyediakan miras. Meskipun begitu, pihaknya tetap mengamankan sebagai barang bukti. Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada warga pemukiman tersebut, agar tidak menyediakan tempat untuk prostitusi, karena bisa dijerat hukuman.

“Bagi masyarakat yang menyediakan tempat berupa hotel, rumah, atau penginapan untuk prostitusi sebagai mata pencaharian akan dijatuhi hukuman. Dan pelaku akan dipidana dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun empat bulan atau membayar denda lima belas juta rupiah,” paparnya. [cyn.gat]

Tags: