Diduga Rugikan Negara Rp8 M, Kejari Sidoarjo Tahan Dirut PT Puspa Agro

Tersangka dugaan korupsi ekspor ikan fiktif senilai Rp8 M ketika digiring ke mobil tahanan Kejari Sidoarjo, kemarin.

Sidoarjo, Bhirawa.
Direktur Utama PT Puspa Agro, AM dan staf bagian trading, Her, diduga melakukan ekspor ikan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 8,029 miliar ditahan Kejari Sidoarjo.

Kejari sebelumnya sudah memproses hukum terlebih dulu Direktur CV Aneka Hosse, Ardi, “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah,” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Khalid Jumat (16/10).

Dijelaskan, modus kejahatan dilakukan dalam bentuk kerja sama ekspor ikan PT. Puspa Agro dengan CV. Aneka Hosse (AH) pada Juni – Nopember 2015. Diduga fiktif semua, dimana PT. Puspa Agro selaku pihak pemberi dana untuk ekspor ikan tersebut. Sementara CV. Aneka Hosse selaku pihak yang mencari ikan dari sejumlah tempat pelelangan ikan.

Seolah-olah terjadi ekspor ikan ke sejumlah negara padahal itu hanya fiktif. PT. Puspa Agro selalu membayar kontan.

“Dalam perjanjiannya, PT Puspa Agro akan mendapatkan 5 persen dari setiap transaksi ekspor. Namun sangat disayangkan, kerja sama tersebut diduga tidak ada perjanjian hitam di atas putih,” paparnya. 

Akibatnya perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim yang berada di desa Jemundo, Taman mengalami kerugian sekitar Rp 8,029 miliar.

PT Puspa Agro sendiri merupakan anak perusahaan PT Jatim Graha Utama (JGU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.

“Sudah dicek di kantor Bea Cukai ternyata tidak terjadi ekspor ikan oleh perusahaan tersebut. Demikian saat kita cek di pelelangan ikan di Prigi Trenggalek dan Paciran Lamongan ternyata juga tidak ada transaksi pembelian,” kata Idham.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini ditengarai melanggar Pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (hds)

Tags: