Diduga Salah Syarat Tender, Disoal Aktivis ProDesa di Kabupaten Malang

Pembangunan jalan di wilayah Kab Malang yang dikerjakan rekanan melalui proses tender.

Kab Malang, Bhirawa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang telah melakukan pelelangan proyek, diduga banyak kesalahan persyaratan tender. Sehingga hal itu telah dipersoalkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa Malang.
Sedangkan banyaknya kesalahan dalam persyaratan tender, maka telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Dokumen Pengadaan Jasa Konstruksi.
Salah satunya, kata Koordinator Badan Pekerja ProDesa Malang Ahmad Kusaeri, Senin (26/8), kepada Bhirawa, yakni terkait adanya dukungan bank. Karena dengan Perpres tersebut tidak diperlukan adanya syarat dukungan bank, namun masih banyak rekanan tetap menggunakan dukungan bank.
“Jika kita cermati aturan yang tertuang dalam Perpres Noor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR Tahun 2019, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan peserta lelang yang dibentuk masing-masing OPD dilarang menambah persyaratan di luar ketentuan,” tegasnya.
Kusaeri masih menegaskan, jika ada peserta lelang tidak keberatan persyaratan yang diminta Pokja, maka patut diduga adanya suatu pengaturan antara Pokja dengan calon penyedia barang dan jasa. Karena untuk bisa menang tender, maka rekanan mau memenuhi aturan yang diminta Pokja. Sehingga dengan begitu, rekanan yang juga sebagai calon peserta lelang akan kesulitan dalam memenuhi persyaratan.
Ia melanjutkan, jika dirinya juga mendapatkan pengaduan dari beberapa kontraktor, bahwa ada pemenang lelang penawarannya lebih tinggi, namun dimenangkan. Padahal, ada penawaran yang lebih rendah, dan ternyata rekanan yang dimenangkan lelang itu masih saudara Kepala OPD yang melakukan lelang barang dan jasa.
“Bahkan ProDesa juga mendapatkan informasi jika Kantor Bina Marga Kabupaten Malang, pada Kamis (22/8), digeledah Tim Reskrim dari Polda Jawa Timur (Jatim),” ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengatakan, dalam persoalan itu, sudah ada beberapa kontraktor yang mengajukan sanggahan atas proses tender, diantaranya pekerjaan Rehabilitasi Ruang Pelayanan dan Sarpas Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang. Sedangkan dalam sanggahan yang diajukan salah satu kontraktor itu, yakni dalam tender untuk pekerjaan tersebut Pokja Pemilihan telah menerapkan Sistem Pengadaan Menggunakan Tender, Pasca Kualifikasi Satu File, dan Harga Terendah Sistem Gugur, sesuai dengan apa yang tercantum dalamtampilan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Selanjutnya, masih dikatakan Kusaeri, dalam tender Pokja Pemilihan tidak mematuhi ketentuan regulasi tentang Sistem Pengadaan Barang/Jasa, terutama dalam halpenjadwalan tender, sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019. “Pengadaan Jasa Konstruksi, yaitu khususnya pada jadwal tahapan tender, dan untuk pembuktian kualifikasi, penentapan pemenang dan pengumuman pemenang dijadwalkan di hari yang sama,” paparnya.
Ditempat terpisah, salah satu rekanan Pemkab Malang Agus Suanto mengatakan, masalah dukungan bank yang dilakukan rekanan, sepertinya tidak ada masalah. Karena para rekanan merasa tidak keberatan, dan para rekanan bisa memenuhinya persyaratan yang diminta Pokja. Selain itu, persyaratan biasa jika ada dukungan bank. Sedangkan terkait Pokja Pemilih menambah aturan dalam persyaratan lelang, tentunya itu bukan wewenang rekanan.
“Jika ada rekanan yang berat dalam aturan itu, maka peserta lelang melakukan komplain sewaktu masih tahap anwising dan itu sering kita lakukan, Tapi, setahu saya masalah dukungan bank semua peserta lelang tidak ada yang komplain, karena aturan itu kita anggap biasa,” tandasnya. [cyn]

Tags: