Diduga Selewengkan DD, Warga Laporkan Kades Trojalu ke Kejari

Sejumlah warga Desa Trojalu Kecamatan Baureno, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. [achmad basir]

Bojonegoro, Bhirawa
Sejumlah orang yang mengaku berasal dari Desa Trojalu Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kemarin (24/1) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di jalan Rajekwesi.
Koordinator Warga Pelapor, Udin mengatakan tujuannya adalah untuk melaporkanKepala Desa (Kades), Trojalu atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dari program pembangunan yang terdata dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
“Kami sudah membawa berkas yang bisa dijadikan bukti dari korupsi yang dilakukan oleh Kades. Semua sudah kami serahkan ke petugas Kejari, dan kami menunggu laporan akan diproses, ” kata Udin.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades diperkirakan sudah terjadi selama dua tahun. Yaitu pada tahun 2016 dan pada anggaran desa tahun 2017 kemarin.
Dalam laporan tersebut mereka menyerahkan bukti berupa APBDes 2016, beserta perubahannya. APBDes 2017, dan Perubahan APBDes 2017. Juga laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari pengerjaan setiap program pembangunan, dan bukti lainnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Agung Budi Susetio membenarkan ada laporan dari warga yang mengatasnamakan masyarakat Peduli Desa Trojalu melaporkan Kades Trojalu yang diduga Korupsi DD dan ADD.
“Berkas laporan sudah kami terima. Kemudian akan dilakukan pendalaman dahulu terkait materi laporan warga,” ujarnya. [bas]

Tags: