Diduga Selingkuh, Dua PNS Diperiksa BKD dan Inspektorat

karikatur-PNSGresik, Bhirawa
Diduga selingkuh, AR, bidan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Puskesmas Panceng dan SLY, petugas Trantib di Kec Panceng, akhirnya diperiksa BKD ( Badan Kepegawaian Dearah) dan Inspektorat Pemkab Gresik.
Pemeriksaan itu dilakukan BKD dan Inspektorat guna menindaklanjuti laporan Misbahul Badri (43), suami sang bidan yang melaporkan istrinya ke BKD dan Inspektorat dengan tuduhan  perselingkuhan.  ”BKD telah meminta keterangan SLY, petugas Trantib di Kec Panceng atas tuduhan perselingkuhan,” kata Kepala BKD Pemkab Gresik, Drs Saputro MM, Rabu (15/10).
Menurut Saputro, tahap awal, BKD meminta  keterangan SLY. Dalam pemeriksaan itu, kata Saputro, SLY mengaku tak selingkuh dengan AR. ”SLY memang mengakui pernah naik mobil bersama AR. Tapi, itu bukan perselingkuhan,” jelas Saputro.
BKD belum bisa memutuskan, SLY dan AR selingkuh  atau tidak. Sebab, BKD tengah mendalami kasus itu dan mengumpulkan  bukti-bukti  pendukung. Setelah lakukan permintaan keterangan  SLY, BKD menjadwalkan akan memanggil  AR untuk dimintai keterangan  soal tuduhan perselingkuhan itu. ”Kami juga akan meminta keterangan keluarga dekat AR dan SLY, termasuk saksi-saksi untuk mencari kebenaran  tuduhan itu,” terangnya.
BKD, tambah Saputro, juga akan melakukan konfrotir terhadap AR dan SLY yang diadukan selingkuh. Konfrontir itu juga akan dihadirkan pelapor dan para saksi. ”Kami menginginkan kasus itu cepat tuntas,” katanya.
Ditanya soal sanksi?  Saputro dengan  tegas mengatakan, jika kedua terlapor terbukti melakukan tindakan yang melanggar aturan kepegawaian, maka keduanya  akan mendapatkan sanksi seperti  amanat konstitusi.
Sanksi dimaksud, seperti tertera dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian. Disana diatur tentang sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. Di dalam PP Nomor 53 tahun pasal 7 disebutkan, ada tiga sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal. Pertama, sanksi  ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tak puas secara tertulis.
Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS. ”Kalau benar terbukti, ya nanti pak bupati yang akan menjatuhkan sanksinya,” pungkas Saputro.
Sayang, baik SLY, petugas Trantib Kec Panceng maupun bidan AR yang bertugas di UPTD Puskesmas Penceng belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya selalu tidak aktif.
Sekadar diketahui, Misbahul Badri melaporkan istrinya ke Bupati, Sambari Halim Radianto, BKD, dan Inspektorat, pada Hari Senin (22/9), dengan tuduhan berselingkuh.
Kemudian dihari bersamaan Camat Panceng, Darman juga melaporkan kejadian itu kepada Bupati Sambari tertulis laporan Nomor 862.4/477/437.115/2014, perihal laporan kejadian perbuatan mengarah selingkuh atas nama SLY dengan saudari AR. Laporan  itu ditanda tangani camat dengan tembusan Inspektur dan BKD Kabupaten Gresik. [eri]

Tags: