Pemkot Pasuruan Tutup Pabrik Pengolahan Plastik

Pabrik pengolahan plastik bekas di Jalan MT Hariyono, Kota Pasuruan ditutup oleh Pemkot Pasuruan, Rabu (4/1). [Hilmi Husain]

Pabrik pengolahan plastik bekas di Jalan MT Hariyono, Kota Pasuruan ditutup oleh Pemkot Pasuruan, Rabu (4/1). [Hilmi Husain/bhirawa]

(Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan)

Kota Pasuruan, Bhirawa
Pabrik pengolahan plastik bekas di Jalan MT Hariyono, Kota Pasuruan ditutup oleh Pemerintah Kota Pasuruan, Rabu (4/1). Pabrik pengolahan plastik bekas yang tak bernama tersebut lantaran selain tak punya izin, limbahnya juga mengakibatkan pencemaran udara hingga diprotes warga.
Penutupan pabrik yang berada di lingkungan padat penduduk berawal dari warga sekitar yang memprotes, lantaran ada pencemaran udara disertai dengan bau menyengat dan mengganggu pernafasan warga. Yang lebih ironis, yakni saat malam hari waktu pabrik tengah mengolah berbagai plastik bekas.
“Keberadaan pabrik pengolahan plastik bekas yang tak punya nama itu sangat mengganggu. Karena bau yang sangat menyengat, membuat ibu-ibu dan anak-anak merasakan sakit kepala hingga mual-mual. Parahnya lagi, ketika malam hari saat mengelolah plastik bekas. Protes ke pihak pabrik sudah beberapa kali, tapi diabaikan,” ujar M Rosyid, Ketua RW setempat.
Menurut Rosik, sejak pabrik itu beroperasi sekitar April-Mei 2016 lalu, bau menyengat menyesakkan nafas mulai dirasakan warga. Apalagi, lokasi pabrik dekat dengan SDN Mandaranrejo, sehingga membuat aktivitas belajar siswa juga terganggu.
“Sudah beberapa bulan ini, anak-anak sekolah belajarnya terganggu. Mulai sesak napas hingga mual-mual. Kasihan mereka itu, calon pemimpin bangsa sangat terganggu dengan adanya bau menyengat dari pabrik plastik bekas,” kata Agus Suyono, warga lainnya.
Mendapati keluhan warga tersebut membuat anggota DPRD Kota Pasuruan, Arief Ilham geram. Ia langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya. Bahkan, wakil rakyat itu meminta bagian perijinan dan pihak terkait untuk mendatangi lokasi.
“Saat kami akan masuk ke lokasi pabrik tidak diperbolehkan. Informasinya memang tidak berijin. Sehingga kami meminta pihak perijinan dan Badan Lingkungan Hidup untuk turun serta memeriksanya. Jika tak ada ijinnya, harus langsung ditutup. Karena lokasinya berada di area padat penduduk,” tegas Arief Ilham.
Beberapa staf Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pasuruan yang berada di lokasi membernarkan pabrik pengolahan plastik bekas itu tidak mengantongi izin. Terkait pencemaran limba udara, pihaknya belum bisa memastikan.
“Untuk tingkat pencemaran limbahnya, belum bisa kami memastikan. Sebab, ada ukuran pasti yang bisa diketahui dari sampling yang akan diambil,” papar Titrit S Nimpuni, staf BLH.
Sedangkan, Lurah Mandaranrejo, Kota Pasuruan, Bekti Purwantoro langsung meminta perusahaan menghentikan produksi atau pengolahan plastik bekas dari pabrik itu. “Memang pabrik plastik bekas itu tidak mengantongi izin. Kami juga sudah pernah memanggil manajernya, serta juga pernah memberikan surat agar ijinnya diurus dan proses produksi tidak mengganggu warga. Saat ini juga kami langsung mengirimkan surat lagi untuk penutupan pabrik,” tandas Bekti Purwantoro. [hil]

Tags: