Diduga Tak Miliki Izin, Lima Ritel Ditutup Paksa di Kabupaten Pasuruan

Salah satu toko ritel di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang ditutup oleh petugas Satpol PP karena tidak mempunyai ijin.

Pasuruan, Bhirawa
Diduga tak miliki izin operasional, membuat lima toko ritel di kawasan Kabupaten Pasuruan ditutup. Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Ke lima toko ritel tersebut berada di kawasan Kecamatan Pandaan sebanyak 4 ritel tepatnya di Kelurahan Kutorejo, Kelurahan Petungasri, Kelurahan Karangjati. Sedangkan satu lainnya berada di Kecamatan Sukorejo, yakni di Kelurahan Suwayuwo.
“Ada 5 ritel yang kami tutup paksa karena tak mempunyai ijin,” tandas Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/2).
Penutupan dilakukan dengan menempelkan sebuah pengumuman tertempel di dinding salah satu minimarket. Sebuah tulisan yang menunjukkan bahwa toko ritel itu sudah melakukan pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan.
“Sejak 9 hari yang lalu atau terhitung tanggal 14 Februari 2019, usaha 5 ritel itu kami hentikan sementara dan dilarang melakukan kegiatan apapun sebelum dilengkapi ijin dari Pemkab Pasuruan,” tambah Yudha Triwidya Sasongko. [hil]

Tags: