Diduga Tercemar NDMA, Dinkes Bondowoso Tarik Obat Ranitidin

Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Muhammad Imron. (Ihsan/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso, Muhammad Imron mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penarikan kembali terhadap obat asam lambung, Ranitidin. Karena diketahui ranitidin tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Hal ini sejak ada informasi dari BPOM.
Menurutnya, berdasarkan penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), ternyata ranitidin mengandung bahan yang berpotensi terjadinya kanker. “Padahal ranitidin sudah dipakai lama. BPOM sendiri sudah merekomendasikan dan membuat surat edaran, demi keamanan sebaiknya ditarik dulu,” katanya saat di konfirmasi, Selasa (15/10).
Maka dari hal itu, Kadinkes Bondowoso menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan langkah langkah penarikan yang dilakukan secara berjenjang produk ranitidin yang ada di Puskesmas serta ke fakses lainya. “Tentunya secara bertahap mulai menarik kembali obat asam lambung, Ranitidin. Di Puskesmas dulu kemudian nanti ke Faskes yang lain, termasuk di apotek. Agar tidak diedarkan, agar tidak dijual. Maka kita lakukan pengamanan dulu. Sudah banyak yang disebar, dalam bentuk tablet, suntikan dan macam-macam,” jelasnya.
Dijelaskannya juga, bahwa NDMA adalah turunan zat nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Angka batas cemaran yang diperbolehkan yaitu 96 nanogram (ng)/hari. “NDMA bersifat karsinogenik atau zat pemicu kanker, jika dikonsumsi melebihi ambang batas dalam jangka waktu yang lama,” terangnya.
Jika masyarakat sudah terlanjur menggunakan, lanjut Imron, tidak masalah asal ada pantauan dosis dari dokter. “Kalau ada yang menggunakan, dikonsultasikan dengan dokter yang merawat,” pungkasnya.
Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi. BPOM sudah memberikan persetujuan terhadap Ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.[mb11]

Tags: