Diduga Terima Pungli, Kades Druju Kabupaten Malang Terjerat OTT

Foto Ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Kades Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Mujiono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Anggota Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Polda Jatim karena diduga menerim pungli pengurusn Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Kades Mujiono diduga menerima pungli pengurusan AJB tanag dari dua warna setempat yakni H Sugianto menyerahkan uang sebesar Rp 16 juta dan Sugiono menyerahkan Rp 10 juta. Uang tersebut diserahkan ke Mujiono dirumahnya. Namun Tim Saber Pungli berhasil menggagalkan transaksi tersebut dan mengamankan Mujiono.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti sudah berulang kali mengingatkan semua kades di Kabupaten Malang ini agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk menarik uang diluar aturan karena AJB tanah dan rumah ataupun sejenisnya sudah ada ketentuan biayanya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Tapi jika menarik uang pada masyarakat diluar ketentuan, akibatnya mereka terjerat masalah hukum,” tuturnya, Minggu (26/11), kepada wartawan.
Dia juga menegaskan, jika dirinya sudah mendapatkan kronologis penangkapan Kades Druju dari Tim Saber Pungli Kabupaten Malang. Penangkapan ini terkait adanya pungli pengurusan surat-surat tanah. Karena dilakukan OTT, maka mereka akan menjalani proses hukum, dan bahkan juga akan menjalani hukuman. Sebab, pungli masuk dalam tindak pidana korupsi, sehingga hukumannya cukup berat.
Dijelaskan Tridiyah, biaya pengurusan surat tanah, biasanya hanya 1 persen, dan untuk biaya pajak tidak lebih dari 2,5 persen. Sementara, biaya kepengurusan AJB jika dilakukan diluar ketentuan, biasanya masyarakat ditarik biaya yang lebig tinggi. Sehingga dengan menarik biaya kepengurusan AJB diluar aturan, maka kades tersebut telah melakukan tindak pidana pungli. “Akibat perbuatan yang dilakukan Kades Druju tersebut, kini dia telah menjalani proses hukum di Polda Jatim,” kata dia.
Secara terpisah, Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Malang Kompol Decky Hermansyah membernarkan, jika Tim Saber Pungli Polda Jatim pada beberapa hari lalu telah melakukan OTT terhadap Kades Druju Mujiono, saat menerima uang dari dua warganya terkait kepengurusan AJB, di rumah kades setempat. “Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, maka dia kini ditahan di Polda Jatim,” terangnya.
Sebelumnya, menurut Waka Polres Malang ini, pihaknya juga telah melakukan OTT terhadap Kades Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang Usman Junaedi, karena telah melakukan pungli terhadap Muhamad Mahfud warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, saat melakukan transaksi pengurusan sertifikat tanah, dan kades tersebut kita tangkap saat dirumhanya.
Tindakan tegas terhadap pelaku pungli, kata dia, tidak hanya kades saja, tapi juga kepada oknum lembaga pemerintah yang lainnya. Sehingga pihaknya meminta kepada masyarakat jika ada oknum kades dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Malang melakukan pungli, segera melaporkannya pada Tim Saber Pungli. “Dan jangan takut melaporkan kepada Tim Saber Pungli atau ke Polisi, jika menemukan oknum pelayan masyarakat meminta biaya kepengurusan apa saja diluar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pintah Decky.  [cyn]

Tags: