Diduga Terkait Pembunuhan Begal, Website PN Kepanjen Malang Diretas

Yoedi Anugrah Pratama

Kab Malang, Bhirawa
Website milik Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang telah diretas atau tidak bisa diakses, oleh orang yang tidak bertanggujawab. Sedangkan peretasan website milik PN Kepanjen tersebut, diduga ada hubungannya dengan penanganan kasus pembunuhan begal yang dilakukan seorang pelajar SMA yang berinisial ZA.           Sehingga dengan website diretas, maka pelayanan secara online mengalami gangguan.
Hal ini dibenarkan, Humas PN Kepanjen, Kabupaten Malang Yoedi Anugrah Pratama, Selasa (21/1), saat dikonfirmasi di Kantor PN Kepanjen, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, jika website milik PN Kepanjen telah diretas, sehingga pelayanan masyarakat melalui online sedikit terganggu. Sedangkan website diretas, ini kemungkinan ada hubungannya dengan penanganan kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh seorang pelajar, yaitu ZA.
“Sebab, didalam retasan itu, website di block muncul tulisan “Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda GWOBLOK!!!!”,” ungkap dia.
Sehingga, kata Yoedi, dirinya menduga jika website PN Kepanjen diretas, hal ini ada kaitannya dengan penanganan kasus ZA. Karena dalam tulisan di block itu muncul tulisan itu, jika tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut, maka tulisan tersebut tidak akan muncul seperti itu. Dan saat ini, pihaknya melakukan perbaikan, namun para peretas itu terus berupaya masuk pada website PN Kepanjen. Tapi pihaknya pun tidak terlalu khawatir atas retasan itu.
“Dan tidak ada pengaruhnya, meski website diretas. Karena pelayanan masyarakat tetap berjalan, seperti layanan jadwal sidang, permohonan sidang sederhana. Sedangkan persoalan peretasan website PN Kepanjen, pihaknya sudah menyampaikan kepada Mahkamah Agung,” terangnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kuasa Hukum ZA Bakti Riza Hidayat mengatakan, jika pada hari Selasa (21/1) sore ini, PN Kepanjen akan kembali menggelar sidang tuntutan seorang pelajar ZA, atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Misnan pelaku pembegalan. Dan sebelumnya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB namun ditunda pada sore pukul 15.00 WIB. “Penundaan sidang ZA itu, lantaran untutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap,” jelasnya.
Menurutnya, dirinya mendapatkan informasi dari JPU, bahwa sidang ditunda pada sore hari. Sehingga dengan adanya penundaan tersebut, hal itu tidak ada masalah, dan mau tidak mau, pihaknya harus menunggu. Dan dirinya berharap, agar dalam tuntutannya nanti, seperti yang sudah disampaikan oleh Jaksa Agung, yakni mengembalikan ZA kepada orang tuanya.
Berdasarkan informasi dari Humas PN Kepanjen, kata Bakti, penundaan sidang ZA itu belum diketahui secara pasti. Karena PN hanya menyediakan tempat, dan itu kewenangan JPU Kejari Kepanjen. Dan dia pun juga mengatakan, kemungkinan penundaan itu banyak perkara yang ditangani oleh Kejari. “Apalagi ini sidang peradilan anak, harus segera selesai. Mengingat adanya batasan waktu, biasanya kalau peradilan umum bisa mencapai satu minggu, ini dibuat satu hari,” kata Humas PN Kepanjen, saat disampaikan kuasa hukum ZA. [cyn]

Tags: