Diduga Terlibat Curanmor, Oknum ASN Satpol PP Sumenep Disanksi Pemotongan Gaji

Kepala BKPSDM Sumenep, Abd. Madjid.

Sumenep, Bhirawa
Oknum ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep mendapatkan sanksi pemotongan gaji sementara sebesar 50 persen dari gaji pokok.

Pasalnya, oknum anggota penegak Perda itu diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan saat ini kasusnya ditangani Polres setempat.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid mengatakan pemberian sanksi terhadap oknum ASN Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang terlibat tindak pidana curanmor saat ini masih dalam proses sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Namun, saat ini, oknum tersebut sudah mendapatkan sanksi yang bersifat sementara yakni berupa pemotongan separuh dari gaji standar.

“Sanksi sementara, gajinya dipotong 50 persen dan diberhentikan sementara sejak dikeluarkannya surat penahanan dari Polres,” kata Abd. Madjid, Rabu (01/09).

Ia menjelaskan, sanksi berikutnya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Jika telah ada putusan dari pengadilan dan terbukti bersalah maka sanksi permanen pasti ada dari pemerintah daerah.

“Sanksi yang sifatnya permanen masih menunggu adanya keputusan hakim di pengadilan (inkrah). Yang pemotongan gaji itu sanksinya bersifat sementara,” ucapnya.

Oknum ASN Satpol PP Sumenep berinisial HR itu merupakan warga Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Oknum tersebut sudah dua kali terlibat kasus tindak pidana curanmur. Kini, oknum tersebut sudah dilakukan penahanan di Polres Sumenep.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Purwo Edi Prasetyo mengaku sangat kecewa atas perilaku oknum tersebut. Sebab, yang bersangkutan sudah dua kali melakukan kesalahan yang sama.

“Selain melanggar hukum, oknum tersebut sudah mencoreng nama baik institusi penegak perda. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus mendapatkan sanksi agar jera,” ucap Purwo Edi.

Pihaknya juga mengaku sudah menerima salinan surat penahanan sementara terhadap oknum itu dari pihak polres dan telah melakukan laporan terhadap Bupati Sumenep serta sebagian dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Kami juga sudah melaporkan ke Bupati, Inspektorat, dan BKD, bahwa ada ASN yang terlibat dalam curanmor,” tegasnya. [sul]

Tags: