Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Amankan Oknum Polisi

WHP, oknum anggota polisi terduga pemilik sabu seberat 0,28 gram saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya, Minggu (29/7).

Surabaya, Bhirawa
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng dengan ulah oknum anggota polisi yang terlibat dugaan kasus narkoba. Oknum yang diduga anggota di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini diamankan lantaran dugaan kepemilikan 0,28 gram sabu.
Adapun oknum anggota polisi tersebut berinisial WHP (41), warga Kalilom Lor Indah Surabaya. Oknum yang diketahui berpangkat Bripka ini diduga berdinas di Kesatuan Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bripka WHP diamankan Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Surabaya pada Jumat (27/7) sekitar pukul 22.00.WHP ditangkap karena kedapatan membawa satu poket sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno menjelaskan penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwasannya ada tiga orang berboncengan motor terlihat mencurigakan. Anggota Tim Anti Bandit langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Prayitno, pada saat melintas di Jalan Kalilom petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut. Ketiganya yakni, tersangka WHP, saksi Djunaedi dan saksi Moch Zainal Abidin.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati WHP membawa narkotika jenis sabu yang saat itu dipegang di tangan kirinya,” kata Kompol Prayitno, Minggu (29/7).
Masih kata Prayitno, oknum anggota tersebut diamankan ketika melintas di Jalan Kalilom Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.
Masih kata Prayitno, pelaku ketika itu berboncengan tiga dengan saksi Djunaedi dan Moch Zainal Abidin yang baru saja membeli satu poket sabu di Jalan Kunti.
“Dia (pelaku, red) membeli sabu seberat 0,28 gram seharga Rp 150 ribu di Jalan Kunti Surabaya,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 114, 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terkait jeratan pasal tersebut, saat ini petugas Polsek Tambaksari melakukan koordinasi dengan pimpinan Polres di tempat pelaku tersebut berdinas.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah perihal kejadian ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menyerahkan proses hukum oknum anggota ini ke Polsek setempat. “Pada prinsipnya masalah pidananya kami tidak ikut campur. Penanganannya di Polsek dan tentunya sesuai prosedur. Kami akan proses anggota tersebut sesuai pelanggaran disiplin dan kode etiknya,” tegasnya. [bed]

Tags: