Digedok Akhir Agustus, Jadwalkan Cair Awal September

Foto: ilustrasi

Tunggu Pencairan BPOPP, Sekolah Cari Dana Talangan
Surabaya, Bhirawa
Pencairan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tengah ditunggu-tunggu pihak sekolah di Jawa Timur. Pasalnya, pencairan yang direncanakan di awal Agustus ini, belum tersalurkan hingga saat ini. Sekolah pun harus mencari dana talangan untuk menutupi biaya SPP yang disubsidi oleh BPOPP.
Ketua MKKS SMA Swata Jawa Timur, Hadi Sukiyanto menuturkan jika pihaknya belum mendapatkan informasi apapun dari pihak Dinas Pendidikan Jatim terkait pencairan dana BPOPP. Karena tahun ajaran baru Juli 2019 sudah berjalan, maka pihak sekolah berusaha untuk menalangi terlebih dulu. Seperti yang terjadi di di sekolahnya, di SMA Hang Tuah 1 Surabaya.
“Di sekolah saya, biaya SPP sekitar Rp 635 ribu. Disubsidi BPOPP Rp135 ribu. Tinggal Rp 500 ribu. Orangtua bayar Rp 500 ribu ini. yang Rp 135 ribu kita cari utangan dari pihak ketiga,”ujar pria yang juga menjabat Kepala SMA Hang Tuah SMA 1 Surabaya ini.
Pihaknya tidak mengetahui persis mengapa dana BPOPP belum cair. Akan tetapi, ia menuturkan untuk mendapatkan dana BPOPP, pihak sekolah harus menyusun rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) lebih dulu. Karena belum ada pelatihan detail mekanisme penyusunan RKAS dari cabang dinas pendidikan. pihaknya pun menyelenggarakan sendiri sosialisasi dan pelatihan penyusunan RKAS dengan mengundang pihak cabang dinas pendidikan.
“Belum ada (pelatihan) secara khusus atau detail untuk penyusunan RKAS nya. Cara peruntukkannya yang belu, misal mana yang boleh dan tidak boleh dimasukkan. Juklak memang ada tapi belum secara mendetail,” jelasnya.
Hal yang sama juga diutarakan MKKS SMA Negeri Kota Surabaya, Khoiril Anwar. Menurut dia, pencairan dana BPOPP masih dalam proses. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu pencairan BPOPP. Ia juga tidak mengetahui pasti kapan BPOPP dicairkan. Terkait RKAS, pihaknya mengaku sudah menyerahkan ke cabang dinas pendidikan wilayah Surabaya-Sidoarjo.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengaku jika pihaknya juga mendapatkan keluhan dari kepala sekolah. Utamanya, terkait kapan pencairan dana BPOPP. Menanggapi hal itu, Suli menyebut proses pencairan memang sedikit tertunda. Sebab, prosedur administrasi untuk pencairan dana BPOPP belum bisa terselesaikan. Itu karena, dana program tistas (BPOPP) tersebut dianggarkan dalam APBD 2019. Yaitu melalui sistem e-budgeting yang berbasis program dan perencanaan.
“Karena masuk visi misi gubernur di RPJMD, jadi harus menyesuaikan. Sementara pada APBD baru akan digedok akhir Agustus. Jadi keuangan itu baru digunakan setelah P-APBD digedok,” ujarnya. Oleh sebab itu, dana Rp 904 miliar yang akan dialokasikan untuk satu semester belum bisa dicairkan. Sembari menunggu pencairan (BPOPP, red), pihaknya mengajak kepala sekolah untuk berimprovisasi. “Juga bisa membicarakan itu dengan komite sekolah. Terutama kemungkinan walimurid ikut mengkover biaya pendidikan,” lanjut dia.
Biaya yang terkover itu nantinya akan diganti. Mekanisme pengambilan dana masyarakat yang sudah dibayar akan diatur. Khususnya di sekolah negeri.
“Dinas pendidikan juga ssegera member penjelasan ke masyarakat. Jangan dilimpahkan semua kepada kepala sekolah,” katanya.
Pihaknya juga mendesak Dindik Jatim, terkait RKAS yang belum sepenuhnya rampung, untuk melakukan langkah cepat. Terutama dalam mengatur mekanisme penggunaan dana BPOPP. “Selanjutnya perlu ada public expose kepada masyarakat terkait penjelasan program gubernur tentang pendidikan gratis yang sebelumnya disampaikan mulai Juli,” terang dia.
Di samping itu, pihaknya juga menyarankan agar mekanisme penggunaan dana perlu diatur. Terutama mana hal yang boleh dan tidak boleh dalam penggunaan dana BPOPP. Agar tidak memunculkan penafsiran yang berbeda dari kepala sekolah.
“Yang tidak kalah penting bentuk formulasi sekolah gratis. Terutama terkait pemahaman sekolah gratis sendiri. Apakah pembiayaan sekolah pure tidak ada pungutan atau apa, biar tidak rancu dan jelas,” jabarnya.
Kendati begitu, Suli Daim menuturkan, jika ada dana yang melibatkan masyarakat, ia menuturkan jika hal itu harus tetap mengacu pada Permendikbud 75 tahun 2016 terkait kewenangan komite.
“Yang terpenting jangan menggunakan komite untuk legimitasi mengambil dana masyarakat,” pungkas dia. [ina]

Tags: