Digeruduk Ratusan Kades, Bupati Nyono Ajak Salat

Bupati Nyono Suharli Wihandoko  saat menemui ratusan perangkat dan Kades yang meminta dukungan dan bantuan pendampingan hukum atas gugatan perangkat desa di PTUN Surabaya, Selasa (5/5).

Bupati Nyono Suharli Wihandoko saat menemui ratusan perangkat dan Kades yang meminta dukungan dan bantuan pendampingan hukum atas gugatan perangkat desa di PTUN Surabaya, Selasa (5/5).

Jombang, Bhirawa
Ratusan perangkat dan Kepala Desa se-Kabupaten Jombang mendatangi kantor pemerintah kabupaten setempat, Selasa  (5/5). Mereka meminta Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko memberikan bantuan hukum terkait gugatan puluhan perangkat desa ke PTUN Surabaya yang tidak terima diberhentikan.
Ratuan perangkat dan Kades ini datang dengan menumpang Mobil Siaga Desa. Tak ayal, kendaraan operasional desa yang dilengkapi dengan sirene ini menarik perhatian warga yang melintas di Jl KH Wahid Hasyim.
Tiba di Kantor Pemkab Jombang, ratusan perangkat dan Kades langsung ditemui Bupati Nyono Suharli Wihandoko. Namun belum sempat menyampaikan keluhannya, para  pendemo  ini langsung diajak menuju masjid. ” Monggo salat dulu, ini  sudah waktunya salat dhuhur,” ajak bupati yang langsung diikuti para perangkat.
Usai salat, bupati didampingi Ketua DPRD Joko Triono, Kapolres Jombang AKBP Ahmad Yosep Gunawan, Ketua PN Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri menemui para perangkat dan Kades di serambi masjid. ” Kita minta bapak bupati memberikan bantuan hukum terkait gugatan mantan perangkat desa yang diberhentikan teman-teman Kades, karena mereka sudah habis masa jabatannya,”ujar Kades Tanjung Wadung kabuh Soepomo yang juga koordinator aksi.
Soepomo mengatakan, akibat gugatan para perangkat desa ini, pelayanan masyarakat di desa terganggu. Karena hampir tiap hari Kades yang digugat harus memenuhi panggilan PTUN untuk menghadiri sidang.” Bahkan, hingga kini desa banyak yang belum bisa menyelesaikan APBdes karena tiap minggu harus menghadiri sidang di PTUN Surabaya,”ungkapnya.
Karenanya, pihaknya mewakili seluruh Kades  se-Jombang meminta Bupati Nyono Suharli untuk memberikan bantuan hukum dalam menjalani persidangan di PTUN. “Kita juga minta Kejaksaan Negeri serta kepolisian untuk menindak provokator yang melakukan intimidasi terhadap persoalan ini,”tambahnya.
Menanggapi tuntutan ini, Bupati Nyono berjanji memberikan bantuan hukum kepada Kades yang digugat mantan perangkat desa di PTUN.” Kita sudah siapkan tim untuk memberikan bantuan hukum untuk mengawal para Kades dalam menghadapi gugatan. Bahkan untuk menghadapi gugatan 76 mantan perangkat ini, sudah diterbitkan SK untuk pendampingan hukum,”jelasnya seraya mengatakan tim yang diturunkan sebanyak 4 orang juga melibatkan personel dari Kejaksaan Negeri Jombang.
Bupati Nyono menambahkan, apa yang dilakukan Kades memberhentikan perangkat desa yang telah habis masa jabatannya adalah sudah benar. Karena berdasarkan Perda No 6 Tahun 2006 perangkat desa masa abdinya adalah 10 tahun. “Dan Perda itu hingga kini pelum pernah direvisi apalagi dicabut,”jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Jombong Joko Triono. Pihaknya mendukung langkah Kades yang memberhentikan perangkat desa yang memang telah habis masa jabatannya.” Kita dukung dan back up penuh langkah Kades, karena aturannya seperti itu,”ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 76 perangkat desa yang telah diberhentikan oleh Kades berdasarkan Perda No 6 Tahun 2006 melakukan gugatan ke PTUN Surabaya. Dari mereka yang melakukan gugatan itu separonya di antaranya telah ditolak gugatannya. ” Ada 30 gugatan yang telah didis atau ditolak oleh pengadilan, baik itu karena terlambat pengajuan dan juga karena tidak sesuai,”pungkasnya. [rur]

Tags: