Digusur Pemkab Mojokerto, PKL Demo Dewan

Puluhan PKL Alun-alun berdemo didepan Kantor Pemkot Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Puluhan PKL Alun-alun berdemo didepan Kantor Pemkot Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto menegaskan jika Alun-alun Kota Mojokerto harus steril dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Kebijakan ini direaksi puluhan PKL yang tergusur dengan mengadu ke gedung DPRD, Senin (22/6) kemarin. Jika dak ada solusi dan tak diperbolehkan berjualan lagi, para PKL itu mengancam bakal menggelar demo lebih besar lagi.
Sebelum mengadu ke dewan, terjadi aksi saling bersitegang antara pendemo dengan aparat kepolisian di depan pagar Pemkot Mojokerto. Bahkan pendamping PKL yakni Ketua Aliansi Rakyat Mojokerto Bersatu (ARMB), Siswanto diusir. Siswanto dianggap bukan PKL namun terlibat dalam aksi itu. Sementara perwakilan PKL tetap diizinkan ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasinya.
Asisten I Pemkot Mojokerto, Soemarjono memaparkan, aspirasi PKL Alun-alun sudah disampaikan dan dibahas, alun-alun steril dari PKL. ”Relokasi PKL alun-alun sudah selesai, 228 pedagang sudah diberikan tempat baru dan gratis sehingga relokasi PKL alun-alun sudah tuntas. Penataan alun-alun sudah bagus,” katanya,
Jika memang PKL alun-alun yang direlokasi ke Benteng Pancasila (Benpas) tak sesuai, seharusnya dibicarakan bukan dijualbelikan dan kembali ke alun-alun. Pemkot, lanjut Soemarjono, sudah berbaik hati memberikan relokasi sesuai dengan jumlah baru PKL, dari 190 menjadi 228 pedagang.
Sementara itu, Ketua Paguyupan PKL Kota Mojokerto, Nuradi mengatakan, PKL meminta agar Pemkot memberikan izin kembali  berjualan di alun-alun. ”Sebentar lagi, memasuki tahun ajaran baru ditambah saat ini Bulan Ramadan dan menjelang Lebaran. Kebutuhan semakin mendesak, kami berharap agar Pemkot memberikan izin berjualan di alun-alun,” ungkapnya.
Salah satu perwakilan PKL, Heri menambahkan, PKL minta Pemkot Mojokerto untuk merevisi Perda No 5 Tahun 2005. ”Jika alun-alun steril, PKL minta dibuatkan tempat khusus. Seperti di sisi timur, bisa digunakan untuk berjualan. Kami sudah pindah ke Benpas tapi tak mendapat keuntungan disana,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani mengatakan, dewan memperjuangkan semua aspirasi masyarakat ke eksekutif. ”Revisi Perda tak bisa seperti membalikan tangan, finalisasi di eksekutif karena dewan bukan eksekutor. Kami akan mengajak bicara pihak eksekutif,” jawabnya.
Masih kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pihaknya meminta waktu hingga Hari Jumat depan. Mendengar penjelasan dari perwakilan jika PKL tidak diperbolehkan berjualan di alun-alun dan dewan masih memperjuangkan, jika tidak PKL mengancam akan menduduki Kantor Dinas Sosial Pemkot Mojokerto. [kar]

Tags: