Diguyur Hujan, Petani Tembakau di Kab.Bojonegoro Was-was

Salah seorang petani tembakau saat merapikan tanah dan membuat saluran air dimusim kemarau basah. (Achmad Basir/bhirawa)

(Di Lamongan, Kemarau Lonjakkan Produksi Tembakau)
Kab.Bojonegoro, Bhirawa
Hujan yang mengguyur Kabupaten Bojonegoro dua hari berturut-turut membuat was-was para petani tembakau. Mereka khawatir, ‘daun emas’ yang mereka tanam, akan pengaruhi kualitas tanaman tembakau, karena tingginya curah hujan.
“Kalau cuacanya hujan terus seperti dua hari ini, tanaman tembakau bisa mati.dan akan pengaruhi kualitas tanaman tembakau serta akan memperangaruhi harga jual,” kata Suwadji, salah seorang petani tembakau di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras,Bojonegoro, kemarin (26/9).
Para petani di  memang sejak beberapa waktu lalu mulai menanam tembakau. Bahkan untuk petani di dataran tinggi, tembakau yang ditanam sudah hampir panen.Tetapi di beberapa daerah lain, sejumlah petani baru mulai menanam tembakau.
“Kondisi cuaca sekarang ini memang tidak menentu. Sepertinya sudah masuk musim kemarau. Tetapi tiba-tiba saja cuaca berubah dan turun hujan. Kalau sampai hujan terus menerus, kami bisa merugi karena terlalu banyak biaya yang keluar,” keluhnya.
Ketua Kelompok Tani Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Lasto, mengatakan para petani di daerahnya mulai mengkhawatirkan hujan yang turun dalam dua hari terakhir karena akan mempengaruhi kualitas tanaman tembakau. “Tanaman tembakau yang terkena hujan, kalau dirajang warnanya tidak bisa kuning cerah, tetapi muncul warna hitam,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan hujan tidak lagi turun sehingga tanaman tembakau yang masih tersisa bisa dipanen dengan harga jual yang memadai. “Kalau masih turun lagi ya jelas kualitas tembakau akan menurun hingga mempengaruhi harga jual,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Tanaman Semusim Dinas Pertanian Bojonegoro Imam Wahyudi mengatakn, bahwa hujan yang turun di sejumlah sentra penghasil tembakau dua hari terakhir belum mempengaruhi kualitas sepanjang air hujan bisa keluar dari areal persawahan. “Kalau air hujan bisa keluar dari areal persawahan maka tanaman tembakau tidak terpengaruh. Hanya jadwal masa panennya  mundur sekitar sepekan,” ujarnya.
Namun, menurut dia, kalau hujan deras masih turun lagi, yang mengakibatkan air tidak mengalir dari areal persawahan maka akan mempengaruhi kualitas tanaman tembakau.
Lonjakkan Produksi Tembakau
Sementara itu, musim kemarau di Lamongan berdampak pada melonjaknya produksi tembakau. Sampai awal September lalu, produksinya sudah mencapai 2.089,05 ton. Produksi itu dipastikan masih akan bertambah. Karena ada sejumlah besar lahan pertanian tembakau yang belum selesai dipanen.
Tahun ini Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan mencatat luas lahan tembakau mencapai 5.540,5 hektare. Luasan itu meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2016 yang hanya 3.886 hektare dengan produksi 4.663,2 ton.
Produksi tertinggi tembakau Lamongan dicapai pada 2012 yang sebesar 13.703.548 ton dari luas areal panen 9.688 hektare. Disebutkan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Aries Setiadi melalui Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan, kemarau juga mendongkrak harga jual tembakau.
Tembakau daun basah di tingkat petani saat ini dihargai Rp 3.500 perkilogram. Sementara jika dalam kondisi daun kering harganya Rp 12 ribu hingga 17 ribu perkilogram. Sedangkan untuk tembakau sudah dalam kondisi rajangan dihargai antara Rp 22 ribu hingga 27 ribu perkilogram.
Petani Lamongan selama ini menanam tembakau jenis virginia dan jawa. Untuk jenis virginia, produksi sementara tahun ini mencapai 629,71 ton dari areal panen seluas 2.074, 5 hektare. Sementara jenis jawa lebih banyak dipilih untuk dibudidayakan petani Lamongan. Produksi sementara saat ini mencapai 1.459,34 ton dari areal seluas 3.466 hektare.
Untuk memberdayakan petani, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan tahun ini memberikan bantuan untuk kegiatan pasca panen. Diantaranya berupa alat jemur temabakau, alat perajang, dan genset.
Dia juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak mencoba untuk menjual rokok ilegal yang tidak dilengkapi pitau cukai, atau rokok polosan. Apalagi sampai ada yang mengunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan.
Karena berdasar Undang-undang Nomo39/2007 tentang cukai, pelanggaran itu bisa kena pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Ada juga diatur dalam pasal 29 tersebut, denda hingga 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar. [bas,yit]

Tags: