Dihadiri Wali Kota Surabaya, Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB

Wali-Kota-Surabaya-Tri-Rismaharini-didampingi-Kajari-Tanjung-Perak-M-Rawi-saat-memusnahkan-barang-bukti-dari-perkara-pidum-Kamis-[22/12].-[abednego/bhirawa].

Wali-Kota-Surabaya-Tri-Rismaharini-didampingi-Kajari-Tanjung-Perak-M-Rawi-saat-memusnahkan-barang-bukti-dari-perkara-pidum-Kamis-[22/12].-[abednego/bhirawa].

(Barang Bukti Ganja Puluhan Kilo dan Sabu Ratusan Gram)
Surabaya, Bhirawa
Disaksikan Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melaksanakan proses pemusnahan brang bukti (BB) dari perkara pada tindak pidana umum (Pidum), Kamis (22/12).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah diputus oleh Pengadilan dan dinyatakan inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap, red). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10,1 Kilogram ganja, 628 gram sabu, 167 alat hisap serta 62 butir inek, 15.221 butir pil double L serta 1 dos obat keras.
Tak hanya itu, selain barang bukti diatas, bb dari perkara pidana lainnya pun turut dimusnahkan. Barang bukti itu antara lain, 3 buah senapan api (senpi) beserta peluru, 19 buah senjata tajam (sajam) dan beberapa barang bukti dari perkara judi. Sebelum dimusnahkan, Risma sempat memplototi satu persatu barang bukti yang akan dimusnahkan.
Bahkan, Wali Kota perempuan di Surabaya ini tak sesekali bertanya tentang barang-bukti itu kepada Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Mohammad Rawi. Saat diminta awak media untuk menunjukkan maupun memegang barang bukti senpi, Risma pun menolak dengan alasan takut.
“Aku ora wani megang pistol, aku megang pisau aja ya,” sahut Risma menolak permintaan wartawan.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak M Rawi mengatakan, bb yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang didapat dari sebanyak 570 perkara Pidum yang ditangani Kejaksaan. “Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengumpulan dari perkara sepanjang tahun 2016,” kata M Rawi kepada wartawan, Kamis (22/12).
Dijelaskan Rawi, perkara sejak tahun 2016 ini diantaranya adalah 20 perkara ganja, 215 perkara sabu, 167 perkara narkoba yang menghasilkan barang bukti alat hisap, 5 perkara pil ekstasi, 13 perkara pil koplo, 1 perkara obat keras, 70 perkara judi, 19 perkara sajam dan 3 perkara senpi.
Masih kata Rawi, pelaksanaan pemusnahan BB ini, pihaknya laksanakan berdasarkan putusan Pengadilan. Sedangkan barang bukti yang perkaranya belum inkracht alias masih dalam proses hukum banding atau kasasi, lanjut Rawi, tidak turut dimusnahkan.
“Untuk perkara yang belum inkracht barang bukti masih disimpan atau dititipkan di Rubasan hingga status hukumnya mendapat kepastian,” tegas Rawi.
Selain Wali Kota Surabaya, pemusnahan BB ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sudjatmiko, Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Komandan Kodim Surabaya Utara, Komandan Kodim Surabaya Selatan, serta Kapolrestabes Surabaya yang diwakili oleh Kasat Narkoba dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang juga diwakili oleh KBO narkoba. [bed]

Tags: