Diharamkan MUI, Pencurian Listrik Masih Tinggi

Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Bukhori dan GM PLN Distribusi Jatim, Yugo Riatmo, usai penandantanganan kerjasama Fatwa Haram MUI soal pencurian listrik di Surabaya.

Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Bukhori dan GM PLN Distribusi Jatim, Yugo Riatmo, usai penandantanganan kerjasama Fatwa Haram MUI soal pencurian listrik di Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap pencurian listrik, namun hingga kini kasus pencurian listrik masih tinggi. Pihak  PLN Distribusi Jatim berharap kerjama yang dijalin dengan MUI bisa menekan pencurian listrik.
“Terkait pencurian listrik semua sudah diatur melalui keputusan MUI seputar penggunaan energi listrik yaitu keputusan fatwa MUI Jatim No 12/SKF/MUIJTM/ tahun 2007 tentang pencurian aliran listrik menurut hukum Islam, keputusan MUI Jatim no 27/TAUS/MUI/JTM/VIII/2007 tentang Tauhsiyah Hemat Energi dan Keputusan fatwa MUI Pusat No 17 tahun 2016 tentang pencurian arus listrik,” tandas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH. Abdusshomad Buchori, di sela-sela Diskusi Sinergi PLN dan MUI Untuk Mendukung Penggunaan Listrik Secara Tertib dan Benar, di Elmi Hotel Surabaya, Kamis (1/12).kemarin
“Beberapa pandangan ulama bahwa pencurian secara harta secara sembunyi, sedangkan menurut syara’ adalah mengambil harta secara sembunyi dari tempatnya dengan syarat tertentu, artinya perbuatan dengan mencuri aliran listrik apapun alasannya tetap haram,” timpal KH. Abdusshomad.
Pandangan hukum Islam, lanjut Abdussomad, tentang energi listrik bahwa energi listrik sekalipun tidak kelihatan kedudukannya disamakan dengan harta dari sisi hukumnya karena ada illat yang sama yaitu manfaat. “Pemerintah tegas mensosialisasikan larangan dan dampak negatif pemakaian listrik ilegal dan PLN perlu melakukan langkah promotof, preventif dan kuratif dengan melibatkan ulama dalam menjaga mengamankan kelistrikan untuk didayagunakan kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, General Manager PT PLN Distribusi Jatim, Yugo Riatmo, usai penandatanganan kerjasama PLN dan MUI Jatim, berharap sinergi PLN dan MUI Jatim soal pencurian listrik atau pemakai listrik ilegal bisa diminimalisir sekecil mungkin. “Kerjasama ini akan membantu kami menyadarkan tindakan ilegal konsumen listrik, sebenarnya PLN telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan listrik secara ilegal serta keharusan untuk membayar tagihan susulan sesuai aturan ketika terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut,” ingatnya.
Tahun 2016, PLN telah mendapati sejumlah pelanggan PLN yang telah melanggar dengan menggunakan tenaga listrik secara ilegal, mereka diwajibkan untuk membayar tagihan listrik susulan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Terkait masih tingginya tunggakan tagihan listrik di Jatim yang mencapai Rp56 milyar sampai dengan September 2016, PLN Distribusi Jatim intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Kita terus sosialisasikan hal itu agar masyarakat sadar akan kewajibannya untuk segera menyelesaikannya. Beberapa daerah yang tinggi tunggakannya yaitu Pamekasan, Banyuwangi, Jember dan Pasuruan,” pungkasnya. [ma]

Tags: