Diimingi Rp30 Juta, Driver Online Penculik Anak Babak Belur

Gresik, Bhirawa
Driver online babak belur di hajar masa, gagal menculik anak yang bernama Selly Atalia Wahyukirana yang berusia 9 tahun. Tersangka Muzakki (24) warga Perum Banjarsari Cerme, tergiur dengan iming-iming uang Rp 30 juta. Dan sekarang tersangka, meringkuk di sel tahanan polres.
Kasus penculikan anak tersebut terjadi di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik. Kronologis kasus penculikan itu berawal tersangka Muzakki, satu tahun lalu berkomunikasi melalui aplikasi medsos ‘MiChat’ mengeluh kesulitan ekonomi.
Tersangka yang bekerja sebagai profesi driver online, berkomunikasi dengan seseorang, dan belum pernah bertemu diminta mencari anak dengan diberi imbalan untuk tersangka sebesar Rp 30 juta per kepala (korban). Pemesannya disebutkan berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Sewaktu melintas di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Cerme. Pikiran tersangka langsung terbesit menculik anak yang saat itu, melihat Selly Atalia Wahyukirana selaku korban yang berjalan sendirian. Tanpa berpikir panjang, tersangka langsung menarik korban lalu memasukkan kedalam mobil.
Naasnya, saat mobil tersangka berjalan. Korban memberontak lalu melompat dari mobil sambil berteriak meminta tolong. Teriakan korban yang didengar oleh warga setempat membuat warga marah lalu mengejar tersangka. Ironisnya, saat dikejar mobil tersangka yang sudah terkepung tanpa dikomando. Warga membabi buta menghajar serta merusak mobil Daihatsu Sigra milik tersangka, dan beruntung tidak berlangsung lama karena mobil patroli polsek melintas.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa tersangka nekat melakukan penculikan karena tergiur iming-iming sejumlah uang dari kenalannya di media sosial (medsos) michat. Sudah berkenalan terhitung sekitar satu tahun.
“Jadi tersangka dengan kenalannya di medsos belum pernah ketemu secara langsung,
aksi penculikan tersebut baru dilakukan pertama ini. Yang awalnya tersangka mengeluh tentang ekonomi kepada kenalannya di aplikasi, tersangka menerima tawaran mencarikan anak kecil.”ujarnya.
Ditambahkan AKBP Kusworo Wibowo, atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal
76 Undang-undang anak nomor 35 Tahun 2014. Atas perubahan UU/23/2002, tentang penculikan dan penjualan anak di bawah umur. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. [kim]

Tags: