Dijaga Satpol PP, PNS Gresik Tetap Keluyuran

PNS Gresik Tetap KeluyuranGresik, Bhirawa
Melarang PNS (Pegawai Negeri Sipil) keluar kantor saat jam kerja, rupanya cukup sulit. Terbukti, meski sudah dibawah pengawasan cukup ketat petugas Satpol PP, masih ada juga PNS dijajaran Sekretariat Pemkab Gresik keluyuran pada saat jam kerja dengan beragam alasan.
Untuk memonitor disiplin PNS, sebenarnya Bupati Gresik Sambari Halim Radianto telah memerintahkan petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai yang tidak disiplin dengan menempatkan sejumlah personil di halaman Kantor Pemkab. Setiap PNS yang keluar, harus bisa menunjukkan surat keterangan dari masing-masing atasannya. Meski begitu, tanpa ada surat pengantar masih banyak juga didapati PNS keluyuran pada saat jam kerja.
Aturan itu berlaku mulai jam 12.30 Wib pada saat jam istirahat berlangsung hingga jam pulang kerja pukul 15.30 Wib. Setiap PNS yang hendak keluar pada saat jam itu harus ada surat pengantar dari pimpinan masing-masing. Sementara, untuk pagi pukul 07.00 Wib sampai sebelum istirahat mereka bebas,. Artinya, meski tanpa harus ada surat pengantar atau keterangan dari pimpinan tidak masalah. ”Tapi, kalau masalah penindakan jangan tanya saya. Tanyakan saja ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” terang Agung Hendro, Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Senin (18/).
Ditambahkan Agung, jika ada PNS yang melanggar misalnya, petugas Satpol PP hanya mencatatnya saja dan hasilnya akan diserahkan ke BKD. Soal penindakan itu menjadi kewenangan BKD. Pengawasan terhadap PNS itu dilakukan untuk memonitor para PNS mereka berada di mana pada saat jam kerja berlangsung. ”Aturan itu masih dalam taraf sosialisasi. Apakah nanti kedepan aturan itu akan diberlakukan secara tegas. Itu tergantung Bupati Sambari,” kata Agung. [eri]

Tags: