Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Bus Ardiansyah jadi Tersangka

Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan update laka lantas Tol Sumo, Kamis (19/5). Ist

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim resmi menetapkan AF, pengemudi bus PO Ardiansyah yang mengalami kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini karena AF lalai atau sengaja, sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Dari hasil gelar perkara sudah ditingkatkan statusnya (AF) dari saksi sudah menjadi tersangka. Ancaman hukumannya nanti lebih daripada lima tahun,” kata Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda Jatim, Kamis (16/5).
Diti menambahkan, tersangka AF dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Didit menjelaskan, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan. Unsur kesengajaan dimaksud ialah peralihan sopir utama ke sopir cadangan di Rest Area Saradan, Kabupaten Madiun.
“Di mana letak unsur kesengajaannya, ya, letak unsur kesengajaannya peralihan antara driver utama dengan rekannya ini bertepatan di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut,” jelas Didit.
Pihaknya juga menegaskan bahwa hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika. Namun, masih didalami jenis narkotika apakah yang dikonsumsi tersangka. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika. “Tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis,” ujar Didit.
Diberitakan sebelumnya, sebuah bus pariwisata mengalami kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jatim, pada Senin, 16 Mei 2022. Akibatnya, 15 orang dinyatakan meninggal dunia dan 18 orang lainnya menderita luka berat. Semua korban adalah warga Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Jatim.
Informasi diperoleh menyebutkan, kecelakaan tersebut terjadi sekira pukul 06.15 WIB. Saat itu, bus bernama Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW itu membawa penumpang sebanyak 25 orang dari Yogyakarta menuju Surabaya. Bus yang dikemudikan Ade Firmansyah itu melaju di lajur lambat atau kiri.
Entah bagaimana, setiba di KM 712+200/A, bus oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS yang berdiri di pinggir bagus jalan tol. Bus pun terguling. “Diduga driver (sopir) bus mengantuk,” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Kepolisian Daerah Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Sumrahadi dikonfirmasi wartawan. [bed.wwn]

Tags: