Dikbud Sidoarjo Tetapkan Indikator Nilai Standar 60

Kabid Pendidikan Menengah Rudi Pujiantoro sedang menunjukkan indikator nilai standar. [achmad suprayogi]

Sidoarjo, Bhirawa
Peringkat standar nilai yang diterapkan Kementerian Pendidikan untuk sekolah tingkat SMP adalah indikator belajar yang memenuhi nilai standar 50. Sementara Kabupaten Sidoarjo diharapkan menetapkan standar 60, dengan harapan agar para siswa Sidoarjo giat belajar dan hasilnya bisa lebih unggul.
Maka untuk mencapai kondisi ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo, telah jauh hari menyambut kesiapan Merdeka Belajar yang dicanangkan Mendiknas sebagaimana Permendikbud Nomor 43 tahun 2019, yang sudah disiapkan sejak lama. Tahun 2013 pun pihak Dikbud Sidoarjo telah melatih 2.250 guru SMP/MTs negeri dan swasta khususnya empat mata pelajaran Ujian Nasional (UN) untuk membuat portofolio, tes tulis dan ujian praktik.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dikbud Sidoarjo, Rudi Pujiantoro, pada Selasa (1/4) kemarin. Menurutnya, mulai Bulan November tahun lalu, pelatihan sudah dilakukan di 11 mata pelajaran yang ada dijenjang SMP/MTs. Dengan situasi seperti saat ini, ketika sistem pembelajaran mengandalkan daring, maka guru tidak lagi memenuhi kesulitan memberi alternatif tugas pada siswa.
“UN tidak lagi jadi standar kelulusan, sehingga kelulusan peserta didik ditetapkan pleh satuan atau program pendidikan atau sekolah bersangkutan. Selain itu siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” katanya.
Rudi menjelaskan, sebagai pengganti nilai UN salah satunya diambilkan dari assessment kompetensi minimal saat gladi bersih pada 4 dan 5 Maret lalu. ”Dari survei karakter, hasilnya sudah kelihatan. Sekolah ini kuat di sini (indikator pembelajaran, red), sekolah ini lemah di sini. Tahun depan mulai diberlakukan untuk kelas delapan,” terang Pak Rudi–sapaan akrabnya.
Jadi, hasil UN digunakan untuk mengetahui tingkat kompetensi pembelajaran guru dan siswa di sekolah. Indikator belajar yang belum memenuhi standar nilai 60 akan diberikan bimbingan lanjutan dari Dikbud. ”Standar Kemendikbud 50, tetapi harapan kami dari Dikbud Sidoarjo pakai nilai 60. Supaya anak didik kita unggul,” imbuhnya. [ach]

Tags: