Dikda Kota Blitar Tetap Anggarkan Pembangunan SMPN 3

Dindin Alinurdin

Belum Ada Rekomendasi KPK
Kota Blitar, Bhirawa
Belum adanya kepastian ada dan tidaknya rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pendidikan Kota Blitar tetap lanjutkan rencana pembangunan SMPN 3 Kota Blitar pada APBD 2019 mendatang.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dikda) Kota Blitar, Dindin Alinurdin mengatakan meski belum mendapatkan rekomendasi dari KPK untuk melanjutkan pembangunannya, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan lanjutan SMPN 3 pada APBD 2019 senilai Rp. 23 miliar.
“Anggaran itu sudah masuk pada Raperda APBD 2019, sehingga direncanakan akhir 2018 ini akan dilakukan reveiw,” kara Dindin Alinurdin.
Lanjut Dindin, pihaknya memastikan anggaran tersebut akan segera dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang untuk segera menuntaskan pembangunan SMPN 3 yang saat ini masih berhenti pengerjaanya.
“Anggaran ini untuk melanjutkan kembali pembangunan SMPN 3 yang kini masih berhenti,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Walikota Blitar, Drs. Santoso, MPd mengatakan meski belum mendapatkan rekomendasi dari KPK, untuk penganggaran pembangunan SMPN 3 harus tetap dilakukan.
“Sehingga jika sewaktu-waktu KPK memberi rekomendasi, kami bisa langsung menindaklanjutinya karena anggaran sudah siap,” jelas Santoso.
Sementara perlu diketahui tahun ini Pemerintah Kota Blitar berencana melaksanakan pembangunan lanjutan SMPN 3 Kota Blitar yang berada di Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, namun gagal dilaksanakanpasalnya setelah dianggarkan senilai Rp 23 miliar muncul kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar dengan pihak rekanan Susilo Prabowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sehingga menghentikan rencana pembangunan SMPN 3 tersebut dan tahun ini anggarannya juga tidak bisa terserap. [htn]

Tags: