Dikecewakan Pemkot Batu, Warga Segera Datangi Pemprov Jatim

Aksi unjuk rasa yang dilakukan TEB Malang Raya atas aksi pengerusakan lingkungan yang terjadi di Kota Batu.

(Polemik Tebang Pohon ratusan Tahun)
Kota Batu, Bhirawa
Pernyataan empat OPD Pemkot Batu yang menyatakan tidak tahu-menahu adanya kebijakan penebangan pohon di kawasan Jl.Ir.Soekarno semakin membuat warga Batu kecewa. Apalagi ketika Pemkot mengatakan jika kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
Kekecewaan ini disampaikan warga dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Batu, Selasa (31/10). Mereka mengecam Pemerintah Kota yang seolah lepas tangan terhadap pelestarian lingkungan di Kota Batu, dan segera akan mendatangi Pemprov Jatim untuk mengklarivikasi masalah ini.
Sedikitnya ada 50 warga yang menamakan dirinya Tim Ekspedisi Biokonservasi (TEB) Malang Raya berunjuk rasa di depan Gedung Dewan. Setelah berorasi, perwakilan massa ditemui oleh Komisi A dan Komisi B di ruang Rapat Pimpinan yang ada di lantai 2 gedung DPRD Batu. Juga ikut menemui para pengunjuk rasa, empat perwakilan dari OPD Pemkot Batu. Yaitu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU Bina Marga, dan Satpol PP.
Pengakuan dari keempat OPD di atas, mereka tidak dilibatkan dalam aksi penebangan 12 pohon besar di pinggir Jl.Ir.Soekarno yang di antaranya sudah berusia ratusan tahun. “Saya masih curiga bisa jadi OPD Pemkot Batu ini hanya pura-pura tidak dilibatkan dan tidak tahu. Mereka menyatakan bahwa surat perintah pemotongan pohon itu dikeluarkan oleh Pemprov,”ujar Kordinator TEB Malang Raya, Wahyu Prihanta.
Namun jika memang benar Pemkot tidak tahu dan tidak dilibatkan, maka permasalahan ada pada Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim. Karena dari pengakuan Pemkot kepada para pengunjuk rasa kemarin, perintah penebangan pohon ini berasal dari sana (Dinas PU Bina Marga Provinsi), akibat lokasi penebangan pohon ada di Jl.Ir.Soekarno yang merupakan jalan protokol milik Provinsi.
“Padahal, selama ini jika Dinas PU Bina Marga memiliki tugas pemotongan pohon, mereka selalu berkordinasi dengan Pemerintah Daerah bersangkutan sebagai pemangku wilayah di tingkat Kota/Kabupaten,”jelas Wahyu yang juga warga Kota Batu ini.
Fakta yang diberikan Pemkot ini, lanjutnya, akan segera dikonfirmasikan kepada Pemprov. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mendatangi Dinas PU Bina Marga, untuk mencari kebenaran terkait siapa pihak yang telah merusak lingkungan Kota Batu dengan penebangan pohon di pinggir jalan tersebut.
Selain itu, TEB Malang Raya menemukan indikasi adanya permainan perundang-undangan di kasus ini. Dikatakan Wahyu, pihaknya sudah sejak tahun 2007 meminta adanya Perda tentang Lingkungan di Pemkot Batu. Kemudian Raperda Lingkungan ini baru digarap tahun 2011. “Namun hingga sekarang Raperda Lingkungan ini belum juga diundangkan,”keluh Wahyu.
Iapun menilai ada indikasi Perda ini sengaja diperlambat pengesahannya, agar tidak menghalangi jika ada kebijakan yang menciderai lingkungan. Untuk itu, Pemkot menerbitkan Perwali tentang Lingkungan, hanya saja keberadaan Perwali ini juga tidak dipublikasikan. “Bahkan saya menduga Satpol PP juga tidak tahu tentang adanya Perwali ini. Jika memang tahu, saat ini juga saya menuntut Satpol PP untuk segera menindak para pelaku pengerusakan lingkungan di Kota Batu,”tuntut Wahyu dengan geram.
Menjawab tuduhan itu, Kasatpol PP Kota Batu, Robiq Yulianto mengaku jika dirinya sudah mengetahui semua peraturan yang ada.”Namun yang saya ketahui ini adalah peraturan baik perda maupun perwali yang harus ditegakkan di Kota Batu saja,”ujar Robiq. Namun ia tidak menjelaskan peraturan apa yang tidak ditegakkan di Kota Batu tersebut.
Sementara, Ketua Komisi B Suwandhi yang meminpin mediasi pengunjuk rasa dengan pihak Pemkot, memberikan beberapa solusi agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari. Solusi itu di antaranya, Dewan akan selalu berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait permasalahan lingkungan. “Dewan juga mengapresiasi dan mendukung upaya klarifikasi yang akan dilakukan TEB dengan mendatangi Pemprov, agar masalah ini bisa segera clear dan tidak ada lagi pengerusakan lingkungan di Kota Batu,”pungkas Suwandhi.(nas)

Tags: