Dikelola Provinsi, Peluang Sekolah Gratis Tetap Berlaku

Ratusan massa aksi yang merupakan warga Kota Surabaya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dindik Jatim menolak pelimpahan wewenang SMA/SMK, Kamis (29/9). [oky abdul sholeh]

Ratusan massa aksi yang merupakan warga Kota Surabaya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dindik Jatim menolak pelimpahan wewenang SMA/SMK, Kamis (29/9). [oky abdul sholeh]

Hari Ini Pelimpahan Wewenang SMA/SMK Berlangsung
Dindik Jatim, Bhirawa
Detik-detik pelimpahan wewenang SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi diwarnai aksi demonstrasi warga Kota Surabaya, Kamis (29/9). Ratusan massa yang datang ke Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Jalan Gentengkali 33 Surabaya menuntut program sekolah gratis tetap diberlakukan dan menolak terjadinya alih kelola.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan peluang diberlakukannya sekolah gratis tidak akan hilang. Karena itu, masyarakat tidak perlu kalut dengan adanya pelimpahan wewenang ini. Sebab, pelimpahan wewenang mengelola SMA/SMK merupakan amanat undang-undang. Pemprov Jatim justru salah jika tidak melaksanakannya.
“Masyarakat bisa jadi mengalami shock culture dengan adanya pelimpahan ini. Tapi kami mengimbau agar semuanya tidak perlu khawatir. Semua akan berjalan seperti biasanya,” terang Saiful ditemui kemarin.
Dijelaskannya, sekolah gratis dapat terlaksana dengan komitmen bersama pemerintah daerah dan provinsi. Anggaran yang digulirkan pemerintah daerah bisa melalui hibah maupun beasiswa. “Beri beasiswa untuk setiap peserta didik. Dengan begitu sekolah gratis tetap bisa berlangsung,” tutur mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini.
Sementara itu, Koordinator Aksi Sabar Swastono menegaskan aksi yang dilakukannya bersama warga dipicu atas pernyataan sekolah tidak gratis dari Kepala Dindik Jatim. Hal itu diakuinya cukup membuat kaget masyarakat. “Kita sudah terbiasa tidak bayar sekolah. Sekarang mau disuruh bayar lagi. Intinya kami menolak pelimpahan SMA/SMK meskipun itu undang-undang,” kata dia.
Sabar menegaskan, pelimpahan wewenang tidak perlu dilakukan lantaran pemerintah kota sudah memiliki anggaran yang cukup untuk mengelola pendidikan. Pemerintah provinsi, kata dia, seharusnya cukup memberikan dorongan bagi daerah-daerah yang tidak cukup memiliki anggaran untuk menyelenggarakan pendidikan gratis. “Intinya kami akan terus menuntut agar pelimpahan ini dibatalkan. Kami juga akan mendesak MK (Mahkamah Konstitusi) agar segera mengeluarkan putusannya,” kata dia.

Hari Ini Pelimpahan SMA/SMK
Kendati mendapat penolakan keras dari sejumlah warga Kota Surabaya, pelimpahan wewenang mengelola pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi tetap akan berjalan. Rencananya, Jumat (30/9) hari ini, proses pelimpahan Personel, Sarana Prasarana dan Dokumentasi (P2D) akan dilangsungkan oleh Gubernur Jatim dengan bupati/wali kota. “Tidak hanya bidang pendidikan saja. Semua pelimpahan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 juga akan dilakukan besok (hari ini, red). Tapi memang yang paling terasa menonjol pendidikan,” terang Saiful.
Pelimpahan hanya meliputi P2D, karena itu Saiful menjelaskan, seluruh pembiayaan selama tiga bulan terakhir, Oktober, November dan Desember tetap menjadi tanggung jawab daerah. Termasuk di dalamnya gaji guru PNS. “Dalam sistem penganggaran tidak ada cut off. Jadi gaji guru tiga bulan terakhir ini tetap di kabupaten/kota karena termasuk dalam satu tahun anggaran,” kata dia.
Tidak hanya gaji guru PNS, guru honorer, bantuan operasional dan pembiayaan lainnya tetap dilakukan kabupaten/kota. “Untuk pembiayaan secara otomatis akan kita kelola mulai 1 Januari 2017 mendatang,” terang dia.
Terkait guru honorer, Saiful mengaku akan melakukan pemetaan kembali. Sebab, terdapat 9.000 guru honorer yang dilaporkan dalam masa transisi ini. “Awalnya cuma ada 2.000 guru honorer, kemudian bertambah 6.000 dan sekarang menjadi 9.000. Jangan sampai karena masa transisi ini, kemudian dijadikan kesempatan untuk menambah guru honorer sebanyak-banyaknya,” pungkas dia. [tam]

Tags: