Dikeluhkan Bawahan, Gaji PNS Batu Akhirnya Cair

Foto ilustrasi: Para PNS Kota Batu bisa merasa lega karena gaji mereka di bulan Januari ini telah cair.

Kota Batu, Bhirawa
Keluhan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait keterlambatan gaji bulan Januari 2019 langsung direspon Pemkot Batu. Mereka langsung melakukan pencairan terhadap gaji PNS yang biasa diterima di awal bulan. Beberapa PNS mengaku sudah mendapat transferan gaji untuk bulan Januari. Kondisi ini telah membuat para abdi negara ini merasa lega dan terbebas dari keresahan.
Rasa resah sempat muncul karena tak sedikit dari PNS yang sangat bergantung pada gaji untuk memenuhi kewajibannya di bank ataupun keperluan lainnya. “Benar mas gaji saya sudah cair. Gaji saya sudah ditransfer saat saya mengecek rekening kemarin,” ujar Indrawati, salah satu staf di Pemkot Batu, Kamis (10/1).
Sudah dicairkannya gaji PNS bulan Januari ini juga dibenarkan Kabag Humas Pemkot Batu, Suliyanah. Ia memang tidak mengecek langsung jika gajinya telah ditransfer. Namun dia mengetahui hal ini saat membaca pesan di grup WA Bagian Humas.
“Saya membaca komentar para staf saya yang menyatakan kegembiraannya jika gajinya sudah cair,”ujar Suliyanah saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun ia belum bisa menjelaskan penyebab dari keterlambatan gaji para PNS ini. Ia hanya memastikan bahwa keterlambatan ini tidak disebabkan adanya beberapa Pejabat Pemkot Batu yang sedang melaksanakan dinas ke luar kota.”Ya bukan lah. Bukan akibat adanya pejabat yang dinas luar kota yang menjadi penyebab dari keterlambatan ini,”tambah Suliyah.
Sebelumnya, beberapa PNS di lingkungan Pemkot Batu sempat resah akibat adanya keterlambatan gaji yang seharusnya diterima di awal bulan Januari ini. Keterlambatan ini meresahkan para pegawai, terlebih mereka yang memiliki tanggungan piutang di bank selain Bank Jatim.
Saat itu para PNS sempat mendapatkan penjelasan dari atasan mereka terkait adanya surat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, Eddy Murtono. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa APBD tahun 2019 sudah ditetapkan pada 30 November 2018, namun Perda dan Perwali APBD tahun 2019 masih dalam proses.
Serta memperhatikan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 196 dan 197 dimana dijelaskan transfer DAU diterima RKUD awal tahun 2019. Hal ini mengakibatkan proses realisasi gaji PNS bulan Januari 2019 tidak bisa tepat waktu. [nas]

Tags: