Dikeluhkan Warga, Komisi III DPRD Sidak Tambang Urukan Tanah

Jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo saat melakukan sidak lokasi urukan tanah yang berada di kompleks Bukit Sema Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kamis (4/2).[sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang urukan tanah yang ada di kompleks perumahan Bintang Lima Residence di lingkungan Bukit Sema Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Situbondo Kamis (4/1).

Sidak itu digelar karena ada keluhan warga yang menuding ada penjualan urukan tanah ke pihak lain. Saat wakil rakyat melakukan sidak sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan urukan tanah.

Informasi lain dari lokasi menyebutkan, tambang urukan tanah di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji belakangan diketahui melakukan aktivitas tambang dan tidak mengantongi ijin penjualan. PT tersebut hanya mengantongi ijin reklamasi untuk dimanfaatkan sebagai permukiman.

“Kami dari Komisi III menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang penjualan urukan tanah. Setelah kami cek tadi ternyata proses perijinan sudah ada sejak tahun 2013 dan sampai saat ini tidak ada masalah,” ujar Ketua Komisi III DPRD Situbondo Ahmad Basori Sanhaji.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo itu menegaskan, pihaknya juga melihat ada perjanjian dengan pihak kedua sebagai pemanfaat urukan tanah. “Ya benar tadi semua itu ditunjukkan kepada kami (Komisi III) . Ini artinya secara ijin memang sudah sesuai dan ini ternyata tidak menjual urukan tanah. Semua tadi dijelaskan oleh pengelola perumahan bernama Diaman,” papar Achmad Bashori Shanhaji.

Bashori menilai ijin penjualan urukan tanah tidak ada karena memang dikerjasamakan dengan pihak kedua yang memanfaatkan urukan tanah untuk kebutuhan pribadi. Politisi PKB itu menerangkan, sesuai dengan aturan yang ada sebuah tempat bisa dikatakan pertambangan manakala memiliki luas lahan diatas 5 hektar atau ada proses jual beli hasil tambang.

“Meski ini sudah lama tapi faktanya masih banyak gundukan tanah yang belum rata. Yang jelas kami sudah menyampaikan jika ada dampak atau akibat yang ditimbulkan maka harus bertanggungjawab sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Basori.

Disisi lain, Diaman, perwakilan PT Bintang Prima Satama membantah keras jika pihaknya melakukan penjualan urukan tanah di bukit sema. Diaman mempersilahkan siapapun yang ingin urukan tanah secara gratis untuk mengajukan surat permohonan dan diperbolehkan mengambil tanah di lokasi.

“Ini sudah saya serahkan ke pihak kedua sesuai dengan permohonan. Silahkan saja mau diletakkan dimana hasil urukan tanah tersebut. Saya akui tidak ada keuntungan apapun yang diterima. Semua biaya pengambilan tanah ditanggung oleh pemohon atau pihak ke dua,” pungkas Diaman. [awi]

Tags: