Diklatpim ASN, Jadi Kewajiban Tapi Kerap Diabaikan

Foto: ilustrasi

Eselon II Bisa Ikuti Program Penyetaraan LAN
Pemprov, Bhirawa
Jenjang karir ASN idealnya harus berjalan beriringan dengan kewajiban Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim ) yang dilaksanakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terakreditasi A. Namun, kewajiban ini kerap diabaikan dalam berbagai proses promosi jabatan ASN yang berlangsung.
Di Pemprov Jatim, tidak hanya eselon II yang diketahui belum mengantongi kelulusan Diklatpim II, di jenjang eselon III masih ada yang belum menyelesaikan kewajiban bahkan untuk Diklatpim IV.
Samtiono misalnya, salah satu eselon III di Biro Umum Setdaprov Jatim baru berhasil mengantongi kelulusan Diklatpim IV kemarin, Rabu (7/10). Dia lulus setelah mengikuti Diklatpim Pengawas angkatan III dan IV tahun 2020 bersama 79 lulusan lainnya di BPSDM. Kini, pihaknya masih harus berkewajiban menunaikan Diklatpim III sesuai jabatannya yang kini telah diduduki.
Di tempat terpisah, Alfian Majdie masih harus menunggu kesempatan untuk bisa mengikuti Diklatpim IV. Padahal, pihaknya kini telah menjabat sebagai Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jatim.
“Sebenarnya saya sudah tiga kali dapat undangan saat masih menjadi Kasie. Tapi saat itu saya belum diizinkan pimpinan karena padatnya urusan pekerjaan,” tutur Alfian yang mengaku telah tiga kali dimutasi sebagai Kasie sebelum duduk di eselon III.
Alfian mengaku, saat ini pihaknya tengah meminta izin untuk menunaikan kewajibannya mengikuti Diklatpim III. “Saya dulu tidak ditanya untuk naik ke eselon III. Tapi langsung diperintah pimpinan akan dipromosikan,” ujar dia.
Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai mengakui, banyak fakta terkait kewajiban ASN dalam mengikuti Diklatpim . Mereka yang jabatannya tinggi namun jenjang pendidikan kepemimpinannya masih di bawah biasanya karena promosi yang terlalu cepat dari jabatan sebelumnya. Padahal, jika pejabat yang telah dipromosikan tidak segera mengajukan Diklatpim maka jabatan itu bisa dianulir. “Bisa didiskualifikasi jabatannya jika dalam satu tahun setelah dilantik tidak melaksanakan Diklatpim , karena itu kewajiban,” jelas Aries.
Aries mengakui, kuota dalam pelaksanaan Diklatpim sangat terbatas. Karena itu, jika kuota di BPSDM Jatim penuh, pejabat yang sudah promosi harus mencari kelas yang masih bisa menampung di BPSDM provinsi lain. “BPSDM Jatim untuk Diklatpim II hanya mendapat dua angkatan. Jadi kalau tidak memenuhi kuota pejabat harus mencari di luar provinsi dan mengikuti diklat selama empat bulan,” jelas dia.
Aries mengakui, kewajiban Diklatpim memang tidak harus menjabat dulu. ASN yang belum naik jabatan juga bisa mengajukan untuk Diklatpim . Syaratnya, dia harus mengikuti tes terlebih dahulu. “Kalau sudah duduk (menjabat) tapi belum pendidikan tidak perlu tes, karena itu sudah kewajiban,” terang dia.
Sebelumnya, Aries mengaku di Pemprov Jatim masih tercatat ada lima eselon II yang belum lukus Diklatpim II. Mereka adalah Kepala Biro Umum Yanuar Rachmadi, Kepala Biro Humas dan Protokol Agung Subagyo, Kepala Biro Ekonomi Tiat S Suwardi, Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Cipta Karya Bayu Trihaksoso.
“Kalau ada kepala OPD yang mengikuti kesetaraan Diklatpim II, silahkan melaporkan ke BPSDM bukti bahwa sudah dinyatakan lulus,” tutur Aries.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis mengakui, tidak semua eselon II yang belum Diklatpim tidak mengantongi kompetensi setara eselon II. Sebab, dari LAN juga ada program penyetaraan untuk Diklatpim II. Misalnya Kepala Biro Ekonomi Tiat S Suwardi yang saat ini tengah mengikuti Reform Leader Academy (RLA) yang setara PKN II. Program tersebut dilaksanakan selama 60 hari mulai 16 September – 17 November. [tam.ina]

Tags: