Diknas Kota Mojokerto Gelar Ujian Sekolah Online di Tengah Wabah Corona

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid, memberikan motivasi kepada siswa SD di Kota Mojokerto mendampingi Wali Kota. [kariyadi]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kebijakan ujian sekolah berbasis online diedarkan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto ke semua sekolah melalui surat Nomor 420/844/417.301/2020, tentang Pelaksaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Wabah corona membuat Ujian Nasional (UN) ditiadakan. Sebagai gantinya, pemerintah menggunakan ujian sekolah untuk syarat kelulusan. Di Kota Mojokerto, ujian sekolah digelar secara online untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kebijakan ini mengacu pada SE Mendikbud Nomor 4 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan surat Gubernur Jatim Nomor 420/1950/101.1/2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, melaui surat ini pihaknya membatalkan UN untuk jenjang SD dan SMP sederajat. Sehingga UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan maupun untuk seleksi masuk ke jenjang sekolah berikutnya.
“Ujian sekolah menjadi syarat kelulusan, tapi kami mempunyai ketentuan dalam pelaksanannya untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Kota Mojokerto,” kata Amin, Kamis (26/3).
Amin menegaskan, ujian sekolah tidak boleh digelar dengan mengumpulkan siswa di sekolah. Hal itu untuk menghindari penularan virus corona terhadap para siswa. Sehingga semua sekolah diminta menggelar ujian sekolah secara online.
“Kami minta setiap sekolah melaksanakan ujian sekolah secara online. Seperti ujian sekolah tingkat SMP yang sudah digelar secara online mulai Selasa sampai hari ini,” terangnya.
Bagi SMP sederajat yang belum menggelar ujian sekolah, Amin memberikan alternatif syarat kelulusan para siswa kelas IX. ”Kelulusan SMP ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ujar mantan Kepala DLH Kota Mojokerto.
Sementara ujian sekolah bagi siswa kelas VI SD sederajat baru akan digelar 13-22 April nanti. Jika pada masa itu para siswa masih diminta belajar di rumah, maka Amin akan meminta semua sekolah menggelar ujian sekolah secara online. Sebagai alternatifnya, kelulusan siswa kelas VI SD boleh ditentukan menggunakan nilai lima semester terakhir. Yakni mulai kelas IV, V dan semester ganjil kelas VI.
“Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” jelasnya.
Melalui surat yang sama, kata Amin, pihaknya juga memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP sampai 4 April 2020. Para guru juga diminta bekerja di rumah mulai hari ini sampai 4 April nanti. Dia berharap kegiatan belajar mengajar kembali normal 6 April nanti.
“Selama bekerja di rumah, para tenaga pendidik kami minta tetap melaksanakan tugas dan memberikan materi kepada peserta didik,” tegasnya.
Pencegahan Virus Corona di sekolah, tambah Amin, nantinya boleh dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan. ”Misalnya untuk pengadaan alat kebersihan, sarana cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah,” tandasnya.
Sampai hari ini, terdapat 56 warga Kota Mojokerto yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Corona. Sementara tiga warga Kota Onde-onde lainnya tergolong Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga PDP dari Kelurahan Wates, Kauman dan Surodinawan. [kar]

Tags: