Diknas Kota Mojokerto Keluarkan Larangan Istilah Wisuda

Amin Wachid Kadiknas Kota Mojokerto bersama Wali kota Ika Puspita Sari dalam perongatan Hardiknas, Kamis (2/5).  [kariyadi/bhirawa]

(Untuk Perpisahan PAUD / SD/ SMP)

Kota Mojokerto, Bhirawa
Istilah Wisuda yang kerap  digunakan untuk pelepasan anak sekolah yang telah menyelesaikan pendidikannya di tingkat PAUD/TK/SD/SMP/MTS untuk tahun ini dilarang digunakan. Dinas Pendidikan Kota Mojokerto menilai istilah itu kurang tepat. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengeluarkan hiimbauan  agar kata ‘wisuda’ diganti dengan kata ‘perpisahan’.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid juga mengimbau agar dalam merayakan akhir sekolah/perpisahan siswa dilakukan dengan cara sederhana, namun penuh kebersamaan. Sehingga bisa mengurangi beban orang tua karena tidak menyewa baju Toga maupun Kebaya yang selama ini dipakai siswa dalan prosesi perpisahan.
Amin Wachid mengatakan, pihaknya telah menberikan Surat Edaran perihal imbauan  kepada pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah  PAUD/TK/SD/MI/SMP/MTS, baik negeri maupun swasta agar perpisahan sekolah atau pelepasan mulai tahun 2019 ini digelar sederhana. SMP
“Kita sudah kirim surat secara resmi terkait imbauan agar sekolah bisa mengikuti, ada pedoman untuk tidak melaksanakan  perpisahan siswa  secara berlebihan,” ujar Amin  ditemui disela-sela respsoi peringatan Hari Pendidikan Nasional, Kamis  ( 2/5)
Amin Wachid menuturkan, prosesi perpisahan atau pelepasan siswa dengan istilah wisuda identik dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selain itu, dengan tidak mengenakan toga memberi kesempatan siswa untuk berpakaian yang nyaman untuk bergerak dan berjalan.
“Siswa Paud sampai SMP kategori anak masih kecil. Dalam prosesi akhir sekolah mengenakan pakaian wisuda (baju toga) maupun kebaya, siswa tidak bisa bergerak bebas,” pungkas Amin Wachid. [kar]

Tags: