Diknas Larang Siswa Rayakan Valentine

ValentinePemkot Surabaya, Bhirawa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh sekolah SMA dan SMK se-Surabaya agar bisa mengantisipasi siswa-siswi di Surabaya terhadap dampak buruk perayaan hari valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari nanti.
Surat ini ber-kop Pemerintah Kota Surabaya Dinas pendidikan, dengan nomer surat 420/0717/436.6.4/2016 tertanggal 22 Januari 2016, perihal antisipasi terhadap perayaan valentine day serta di tandatangani oleh Kadindik Kota Surabaya Dr Ikhsan.S.Psi.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan Surabaya Sudarminto, dalam SE tersebut berisi imbauan setiap sekolah untuk menjaga peserta didik agar tidak terpengaruh oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal dan budaya Indonesia yang dikhawatirkan dapat terjadi pada perayaan Hari Valentine (Valentine Days).
Selain itu Diknas ingin agar setiap sekolah melakukan antisipasi kemungkinan adanya perayaan valentine day oleh peserta didik yang tidak sesuai dengan nilai moral, religius, dan kultur budaya bangsa Indonesia.
Kemudian Membuat surat edaran kepada orang tua/ wali murid untuk melakukan pengawasan terhadap putra putrinya agar tidak melakukan hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan masa depannya.
Memberikan penguatan moral dan pengertian kepada seluruh peserta didik bahwa kasih sayang akan lebih bermakna apabila diberikan kepada orang tua, saudara, bapak ibu guru, teman, tetangga dan orang-orang yang berjasa disekitar seperti, petugas kebersihan, penjaga palang pintu kereta api dan lain lain.
Kekhawatiran Diknas ini agar tidak terjadi pada tahun lalu dimana terjadi penjualan secara vulgar alat kontrasepsi yang dikemas dalam bentuk paket dengan merk cokelat pada momen perayaan Hari Valentine di beberapa minimarket di Surabaya.
Larangan perayaan Valentine ini direspon oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya dengan mengeluarkan surat edaran perihal pembatasan peredaran alat kontrasepsi yang diperuntukkan pengelola toko swalayan.
”Ini juga salah satu upaya untuk menjunjung tinggi nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan menjaga anak-anak sebagai generasi penerus. Juga dalam rangka meminimalisir dampak negatif penyalahgunaan alat kontrasepsi,” tegas Kepala Dinas Disperdagin, Widodo Suryantoro waktu itu.
Namun menurut Widodo hal ini bukan hanya untuk hari Valentine saja, tetapi juga berlaku pada momen lain semisal tahun baru agar tidak ada penyalahgunaan alat kontrasepsi. [dre]

Rate this article!
Tags: