Diknas Lumajang Larang Pungli Meriahkan HUT RI

Kepala Diknas Kabupaten Lumajang ,Ir.Imam Suryadi,M.Si

Kepala Diknas Kabupaten Lumajang ,Ir.Imam Suryadi,M.Si

Lumajang,Bhirawa
Seolah menjadi sebuah tradisi,dalam setiap menjelang Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) atau peringatan HUT RI yang jatuh setiap 17 Agustus, banyak sekolah baik tingkat SD,SMP,maupun SMU sederajat mengadakan tarikan uang kepada orang tua wali.
Padahal aturan dalam penarikan pungutan luar tesebut merupakan pelanggaran dan tidak boleh dilakukan oleh sekolah sekolah.
Demikian kata Ir. Imam Suryadi,M.Si. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi di halaman Pemkab Lumajang,(9/8) yang mengatakan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan alasan apapun.
“Kita tidak pernah mengadakan instruksi pungutan sejumlah uang terkait dengan peringatan HUT RI ,bahkan kami melarang bagi sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa,” ujarnya.
Menurutnya ,sekolah tidak boleh memaksakan diri untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa hanya untuk memperingati HUT RI .
Sebab berdasarkan kenyataan dilapangan banyak sekolah mulai dari tingkat SD,SMP,SMU banyak keluhan dari orang tua siswa yang harus membayar uang untuk peringatan HUT RI tersebut.
“Untuk karnaval disuruh bayar 50 ribu,belum lagi nanti ada tarikan uang LKS 135 ribu, katanya tidak boleh ada pungutan,” ujar salah seorang Wali murid yang enggan dikorankan.
Atas pungutan dia sangat menyayangkan sekali hal tersebut dapat terjadi ,sebab ditengah tengah adanya bantuan dari pemerintah ,justru sekolah masih melakukan berbagai pungutan dengan dalih bersepakat dengan Komite Sekolah.
” coba dihitung,jumlah siswanya 1000 siswa,dikalikan 50 ribu kan sudah dapat uang 50 juta, untuk apa uang itu,” ujarnya lagi.
Menyikapi hal tersebut,juga disampaikan oleh Drs.Agus Salim M.Pd. selaku Kepala Bidang Dikmenum Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan atau menginstruksikan kepada sekolah yang menjadi kewenangannya untuk melakukan pungutan apapun.
” saya ulangi lagi bahwa Diknas tidak pernah memerintah ataupun membuat surat edaran apapun untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, itu jelas jelas pelanggaran,” ujar Agus.
Terkait laporan tersebut ,Agus berjanji akan mempelajari terlebih dahulu dan jika hal tersebut memang benar pihaknya akan memberikan sangsi tegas terhadap Kepala Sekolah yang nekat melakukan pungutan liar tersebut.
Berdasarkan pantauan dilapangan modus sekolah yang melakukan pungutan liar bermacam macam ,mulai dari kerja sama dengan Komite Sekolah seolah kegiatan tersebut merupakan usulkan dari orang tua siswa dan pengumpulan dana kepada ketua kelas masing masing seolah bahwa anak didiknya yang menginginkan adanya kegiatan tersebut.
Wali murid lain juga mengungkapkan, sebenarnya banyak orang tua siswa yang merasa keberatan dengan iuran itu. Pasalnya, tidak semua siswa terlibat dalam kegiatan peringatan HUT RI di sekolah mereka. Namun seluruh siswa justru dimintai iuran.
Sehingga ,dengan pungutan liar tersebut ,banyak wali murid yang menafsirkan bahwa sekolah memanfaatkan momen HUT RI tersebut untuk mendapatkan keuntungan.(dwi)

Tags: