Diknas Kab.Lumajang Serahkan SK PNS Provinsi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Imam Supriyono dan Kepala BKD Nur Wakit Ali Yusro mengundang seluruh PNS yang bernaung di Lembaga SMA,SMK untuk menerima SK PNS Provinsi, bertempat di Gedung Sujono Lumajang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Imam Supriyono dan Kepala BKD Nur Wakit Ali Yusro mengundang seluruh PNS yang bernaung di Lembaga SMA,SMK untuk menerima SK PNS Provinsi, bertempat di Gedung Sujono Lumajang.

Kab.Lumajang, Bhirawa
Ratusan PNS baik guru maupun tenaga administrasi pada lembaga SMK ,SMU sederajat yang bernaung dibawah Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang,pada Senin (19/12) telah resmi mendapatkan SK sebagai PNS di Tingkat Provinsi Jawa Timur yang rencananya ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang.
Penyerahan SK kepada lebih dari 700 PNS ,dilingkungan Dinas Pendidikan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang ,Imam Supriyono dan Kepala BKD Nur Wakit Ali Yusro yang bertempat di Gedung Sujono Lumajang. “Intinya penyerahan SK dari BKN kaitannya dengan PNS baik SMA,SMK maupun tenaga administrasi di sana,dan yang hari ini hanya PNS nya, jumlahnya sekitar tujuh ratusan sekian,” ujarnya.
Sedangkan bagi pengajar non PNS baik GTT maupun PTT pada lembaga SMA,SMK yang jumlahnya melebihi jumlah PNS menurut Imam, tetap saja menjadi perhatian Pemkab Lumajang terutama gaji mereka yang selama ini masih belum ada keterangan yang jelas dari pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kenyataannya jumlah PTT maupun GTT lebih banyak daripada jumlah PNSnya,nanti kalau tidak teralokasikan anggaran ,proses belajar mengajarnya seperti apa,walaupun kewenangannya sudah ditarik di provinsi, tapi proses belajar mengajarnya kan ada di Lumajang,” terangnya.
Lebih lanjut Imam menerangkan bahwa Pemkab Lumajang telah mengalokasikan anggaran untuk gaji Tenaga honorer sebagai langkah antisipasi, sambil menunggu jawaban dari pemerintah Provinsi Jawa timur tentang gaji bagi para tenaga Honorer.
Imam juga menjelaskan, jika mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tentang pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) per 1 Januari 2017 akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sepatutnya seluruh tenaga di lingkungan lembaga pendidikan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kita akan tetap berkomunikasi dengan pemerintah Provinsi ,mudah mudahan pada tahun 2018 mendatang seluruhnya bisa tercaver oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. [dwi]

Tags: