Diknas Sidoarjo Tunda Tender Buku Rp19 Miliar

buku kurikulum 2013Sidoarjo,Bhirawa
Anggaran APBN untuk pengadaan buku dan alat peraga Rp 19 miliar yang mengendap di kas daerah 4 tahun akhirnya dilelang ULP, namun di tengah proses lelang 13 paket tersebut muncul banyak sanggahan sehingga Diknas memutuskan untuk menunda 4 paket yang lelangnya sudah berjalan.
Kadiknas Sidoarjo, Mustain Baladan, melalui telepon, Kamis (4/12) siang, membenarkan dirinya meminta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Iskandar Dirgayusa  untuk menunda lelang tersebut. “Saya bukan membatalkan lelang, cuma yang 4 paket pekerjaan ini ditunda sambil menunggu jawaban LKPP yang akan turun besok jumat (hari ini),” ucapnya.
Jawaban yang diharapkan dari LKPP, adalah tidak ada masalah dengan 4 paket yang ditanyakan. “Kalau jawaban tidak ada masalah, ya bisa dilanjutkan prosesnya,” tambahnya. Dia tidak mau mengambil risiko dengan 4 paket karena waktu pekerjaan tidak akan nutut. Ini setelah banyak sanggahan dari peserta lelang. Dirinya harus mempertimbangkan betul-betul, jangan sampai muncul masalah hukum di kemudian hari.
Seperti diketahui  Diknas menerima DAK untuk pengadaan buku sejak 2010 lalu. Namun Diknas tidak langsung menjalankan lelang karena kuatir dengan masalah hukum. Diknas sudah meminta petunjuk dari Kementrian Diknas. Walaupun kementrian sudah memberikan solusi dengan menjalankan lelang sesuai juklak dan juknis namun petunjuk itu juga tidak bisa dijalankan karena ketakutan tersandera masalah hukum.
Apalagi banyak kasus di beberapa daerah, adanya banyak pejabat Diknas yang terseret kasus hukum. Sementara pejabat lain di Diknas Sidoarjo, menyatakan aneh dengan penundaaan lelang tersebut. Intinya proses lelang itu tidak bisa dihentikan oleh pejabat siapapun.  Ini sudah menjadi domain PPK, selama lelang itu dijalankan sesuai aturan hukum.
Menurutnya, proses lelang untuk 13 paket lelang ini sudah memenuhi kaidah hukum. Pejabat yang menjalankan lelang akan bermasalah hukum bila melanggar hukum. Dalam kaitan lelang pengadaan buku ini tidak ada yang dilanggar. “Kalaupun ada sanggahan peserta lelang yang kalah, itu sesuatu yang lumrah,” tegasnya. Akan tetapi menjadi bias gara-gara disanggah lalu lelangnya ditunda.
PPK sudah mengeluarkan SPPPB (Surat Penunjukkan Penyedia jasa dan Barang) dan itu akan diikuti dengan kontrak dengan pemenang lelang. “Saya juga tidak mengerti kenapa yang 4 paket itu ditunda,” yang lain tidak. Padahal sanggahan itu munculnya merata,” tandasnya.
peserta lelang, Sokran Harris dari CV Hijau Daun, mengatakan, lelang ini jangan hanya ditunda, tetapi dibatalkan saja karena peserta lelang atau calon penyedia jasa diduga tidak menunjukkan barang yang sesuai permintaan.
kalau lelang ini diteruskan, menurut ia, Kadiknas sebagai Pengguna Anggaran yang diperkarakan dulu, baru setelah PPK nya. “Lelang ini memang rawan, mas,” ucapnya.(hds)

Tags: