Dikuatirkan Tanah Penganti Jeruk Gamping Kabupaten Sidoarjo Fiktif

Hadi Subiyanto

Sidoarjo-Bhirawa
Pemkab Sidoarjo harus serius menelusuri jejak lahan tanah hasil tukar guling dengan PT Avila Prima, di desa Jeruk Gamping, Kec Krian. Sesungguhnya tanah pengganti ini benar-benar nyata ataukah fiktif.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto, menegaskan, anggota Banggar DPRD pernah menelusuri tanah pengganti yang katanya hasil tukar guling tahun 1993. Namun jejak tanahnya tidak ada. Bila tanah pengganti itu fiktif sekeda merekayasa perjanjian, maka PT Avila Prima telah melakukan penipuan.
Pemkab dan PT Avila Prima pernah melakukan tukar guling saat bupatinya Soegondo. Lahan 5000 m milik Pemkab yang berada di dalam pasar Krian, ditukargulingkan dengan tanah di Jeruk Gamping. Perjanjian tukar gulingnya sah, Avila Prima sebagai pihak ketiga sudah menguasai lahan dari HPL (Hak Penguasaan Lahan) menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama pihak ketiga.
Ia meminta Avila untuk menunjukkan bukti tanah pengganti yang katanya di Jeruk Gamping. Apabila tanahnya fiktif, Pemkab harus menggugat karena ini jelas pelanggaran hukum. DPRD akan membentuk Pansus aset, untuk mencari bukti aset daerah yang dipihakketigakan.
Dalam rapat Banggar dengan TAPD, Hadi sudah mengklarifikasi keberadaan tanah Jeruk Gamping serta menanyakan kegunaan tanah 16 hektar yang dibeli tahun 2012 lalu di desa Kebon Anom, Porong. Jawaban eksekutif terkesan mengambang dan tidak paham persoalan.
Konon 16 hektar aset daerah di Kebon Anom, yang mangkrak di tanami tanaman tebu. Tetapi siapa yang menanam tidak jelas orangnya. Pejabat bagian aset dan kerjasama tidak tahu.
Hadi sempat kecewa dengan jawaban tidak tahu pejabat eksekutif. “Bagaimana ini kok sampai tidak tahu siapa yang memanfatkan aset itu,” tanyanya heran.
Empat fraksi yakni FGolkar/PBB/PPP, FPAN, FPDIP, FPKS/Nasdem sama-sama mendesak Pemkab untuk menelusuri dan menertibkan seluruh aset yang dipihakketigakan. Ada 12 aset yang tersebar dan DPRD merasa tidak dapat memontor beberapa aset itu, termasuk kasus dengan Avila Prima.
Avila Prima dikenal sebagai swasta yang bermain di atas aset Pemkab. Ada 3 aset yang dikelola Avila termasuk di Bungurasih, Waru. Pemkab hanya mendapat ampas dari kerjasama ini.(hds)

Tags: