Dilantik Jadi Bupati, Gus Ipin Belum Punya Gambaran Wakil

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat melantik Muhammad Nur Arifin sebagai Bupati Trenggalek sisa masa jabatan 2016-2021 di Gedung Negara Grahadi.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah resmi melantik Muhammad Nur Arifin sebagai Bupati Trenggalek sisa masa jabatan 2016-2021 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/5). Namun, bupati yang akrab disapa Gus Ipin tersebut hanya dilantik seorang diri. Siapa yang akan menjadi pendampingnya sebagai wakil, hingga kini belum ada gambaran pasti.
Gus Ipin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek. Ia menggantikan Emil Elestianto Dardak yang dilantik sebagai Wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari lalu.
Kepada Bupati Trenggalek yang baru saja dilantik ini, Gubernur Khofifah berpesan agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Trenggalek bisa segera disinkronkan dengan RPJMD Provinsi Jatim. Ia meminta agar proses penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Trenggalek bisa berjalan selaras dan berseiring dengan provinsi dan juga RPJMN pemerintah pusat.
“Tentunya keberseiringan pembangunan antara program yang menjadi prioritas nasional dan Provinsi Jatim sudah kita formulasikan dalam Nawa Bhakti Satya, kami mohon ini mengalir dalam RPJMD Kabupaten Trenggalek,” kata Khofifah.
Orang nomor satu di Jatim ini juga mengingatkan Bupati Trenggalek untuk mengelola keuangan daerah dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, belanja APBD diutamakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat, serta memprioritaskan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, meningkatkan kesempatan kerja, investasi dan ekspor serta peningkatan kualitas pendidikan.
“Yang juga tak kalah penting melakukan kerjasama dengan daerah lain untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan DPRD,” pesannya.
Lebih lanjut terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek, Khofifah menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
“Kita ketahui bahwa akhir masa jabatan Bupati Trenggalek jatuh pada 17 Februari 2021, jika terhitung sejak sekarang, maka Kab. Trenggalek mengikuti proses mekanisme sebagaimana ketentuan UU tersebut. Saya minta dalam pengisian jabatan Wakil Bupati Trenggalek ini harus mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Muhammad Nu Arifin mengaku enggan memikirkan siapa yang bakal mendampinginya. Dia memilih fokus memimpin Trenggalek. “Saya enggak bisa mengangkat wakil, ada meaknisme sesuai aturan undang-undang, yakni di DPR RI,” kata Arifin.
Dikonfirmasi nama-nama yang muncul, Arifin menyebut belum ada pembicaraan yang mengarah kepada sosok Wakil Bupati Trenggalek. Baik itu dari partai pengusung maupun di kalangan legislatif. Kasak kusuk calon pendampingnya belum muncul. “Dari partai, belum ada mungkin masalah wakil. Karena kemarin masih pada fokus di pemilu mungkin,” tuturnya.
Kendati demikian, Arifin yakin proses penjaringan penggantinya di posisi wakil bupati segera dibahas oleh DPRD Trenggalek. “Tapi proses di DPRD cukup cepat tata tertib kelihatannya sudah tersusun. Jadi tinggal proses saja setelah ini,” tandasnya. [tam]

Tags: