Dilaporkan BPD Selomukti, Kades akan Tempuh Jalur Hukum

Kades Selomukti Dodit Haryanto saat membentuk panitia lelang Tanah Kas Desa di balai desa setempat. Ulunggono sempat hadir dalam kegiatan ini. [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Laporan anggota BPD Selomukti Ulunggono perihal pengelolaan tanah kas desa (TKD) dan kegiatan proyek sejak 2017-2021 ke Inspektorat Kabupaten Situbondo berbuntut panjang.
Sebab, pihak terlapor dalam hal ini Kades Selomukti Dodit Hariyanto mengancam akan menempuh jalur hukum. Dodit Haryanto menilai banyak unsur kejanggalan dalam laporan tersebut.
Menurut Dodit Hariyanto, ia dilaporkan Ulunggono terkait besaran uang sewa TKD Selomukti sejak tahun 2017 lalu. Berdasarkan laporan Ulunggono, ujar Dodit, uang sewa setiap hektar TKD Selomukti sebesar Rp 22,5 juta/tahun.
Padahal, lanjut Dodit, harga taksiran umum yang ideal di lokasi TKD hanya sebesar Rp 12,5 juta per hektar per tahun. Dengan laporan tersebut, urai Dodit, pihaknya diminta Inspektorat mengembalikan selisih uang sewa tersebut.
“Ya jika di total, luas tanah 20,7 hektar dikalikan Rp 22,5 juta dan dikalikan 5 tahun, maka ditotal Rp 760 juta lebih. Saat ini saya sudah mengembalikan Rp 600 juta lebih,” beber Dodit.
Masih kata Dodit, dirinya siap melakukan semua rekomendasi yang dikeluarkan pihak Inspektorat yang didasarkan pada survei dan verval (verifikasi validasi) di lokasi TKD. Dodit berjanji, sisa uang sebesar Rp100 juta lebih secepatnya akan dibayarkan kepada Inspektorat, sesuai rekomendasi yang ia terima.
“Kalau tanggungan saya sebenarnya sudah tidak ada karena pengembalian uang sudah lunas. Ini karena TKD yang digarap saya hanya 9 hektar dan disisanya digarap perangkat Desa. Uang sisa itu merupakan tanggungan dari perangkat desa. Mereka tidak mau mengembalikan karena menilai uang yang ia terima dari uang sewa TKD merupakan honor kerjanya,” ungkap Dodit.
Secara tehnis, Dodit mengaku tidak sanggup jika taksasi uang sewa TKD Selomukti sebesar Rp 22,5 juta perhektar per tahun. Dengan alasan tersebut, akhirnya Inspektorat merekomendasikan untuk membentuk panitia lelang TKD.
Dodit mengakui sudah membentuk panitia lelang TKD kemarin lusa. Dari panitia itu, ulasnya, ternyata tidak ada yang sanggup jika menyewa TKD Selomukti sebesar Rp 22,5 per hektar per tahun.
“Harga ini akan saya kembalikan kepada pelapor yang juga menyertakan besaran sewa TKD Desa Selomukti kepada Inspektorat. Nyatanya pelapor tidak mau tanda tangan dan malah kabur, saat pembentukan panitia lelang TKD,” urai Dodit.
Terpisah, salah satu pelapor sekaligus anggota BPD Selomukti, Ulunggono mempersilahkan Kades Dodit Haryanto jika akan menempuh jalur hukum terkait langkahnya mengirimkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Bagi Ulunggono, laporan tersebut sudah didukung dengan sejumlah bukti, termasuk besaran angka uang sewa TKD Selomukti sebesar Rp22,5 juta per tahun per hektarnya.
“Saya sudah menyimpan kuitansi pembayaran uang sewa. Itu kan keputusan LHP. Angka Rp 22,5 juta itu merupakan laporan hasil pemeriksaan. Silahkan saja kalau mau melaporkan balik,” pungkas Ulunggono. [awi.dre]

Tags: